Polda Banten Terima Kunjungan Kerja Mahkamah Kehormatan DPR RI
Serang – jurnalpolisi.id
Polda Banten terima kunjungan kerja Mahkamah Kehormatan Dewan (Sosialisasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus anggota DPR RI serta pengawasan persiapan Pilkada tahun 2024 bertempat di Rupatama Polda Banten pada Senin (09/09).
Kegiatan dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki, PJU Polda Banten dan Kapolres Jajaran Polda Banten.
Dihadiri oleh Ketia Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Bapak Drs. H. Adang Daradjatun didampingi Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Bapak H. Nazaruddin serta para anggota Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
Kapolda Banten mengatakan bahwa dirinya berharap pada kegiatan tersebut dapat menjadi momentum dan motivasi untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik. “Selaku pimpinan Polda Banten saya mengucapkan selamat datang di Polda Banten kepada ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI selaku ketua tim beserta rombongan semoga dengan kehadiran Bapak beserta rombongan di Polda Banten dapat memberikan arahan, bimbingan dan petunjuk bagi kami dengan harapan kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi momentum dan motivasi kami untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik dalam melaksanakan tugas serta memberikan wawasan kepada jajaran Polda Banten,” katanya.
Suyudi menjelaskan bahwa dirinya percaya bahwa sosialisasi kali ini dapat mendukung Polri dalam rangka terciptanya Harkamtibmas yang kondusif diwilayah hukum Polda Banten. “Saya yakin dan percaya bahwa arahan dan sosialisasi yang akan Bapak sampaikan dapat mendukung upaya Polri dalam melakukan reformasi Kultural menuju Polri yang Presisi dalam rangka terciptanya Harkamtibmas yang kondusif diwilayah hukum Polda Banten,” ujarnya.
Drs. H. Adang dalam sambutannya menjelaskan dua hal utama dalam kunjungan ke Polda Banten. Pertama, pentingnya tugas MKD DPR RI dalam menjaga kehormatan anggota DPR RI saat melaksanakan tugas dan fungsinya. Kedua, ia menekankan bahwa kehadirannya bertujuan untuk memberikan penegasan kepada aparat kepolisian, khususnya Direktorat Lalu Lintas, agar tidak ragu menindak penggunaan TNKB DPR RI palsu. “Pada dasarnya terdapat dua hal yang kita sampaikan pada siang hari ini. Yang pertama, masalah tugas-tugas yang berhubungan dengan MKD DPR RI dalam rangka bagaimana MKD DPR RI menjaga marwah anggota DPR RI dalam melaksanakan tugas. Tetapi yang paling penting bahwa kehadiran kita pada siang hari ini adalah kita ingin memberikan penegasan agar jangan ada keragu-raguan dari anggota kepolisian khususnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) apabila patut dicurigai melihat adanya penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) DPR RI,” katanya.
Lebih lanjut, Adang mengungkapkan keprihatinannya terhadap penggunaan TNKB palsu yang bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dirinya menekankan bahwa hal ini tidak hanya merugikan anggota DPR RI secara langsung, tetapi juga mencoreng marwah lembaga DPR RI itu sendiri. “Pemakaian pelat DPR palsu ini sangat meresahkan, dimanfaatkan dan dipakai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kedua, juga menyangkut masalah marwah lembaga DPR sendiri, karena nomor kendaraan bermotor TNKB DPR RI itu justru ingin menjaga marwah atau menjaga hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh anggota DPR RI. Misalnya dengan TNKB khusus tersebut, anggota DPR bisa kita panggil (melalui MKD) jika kedapatan parkir sembarangan. Tetapi ternyata dipalsukan,” tandasnya.
Terakhir Adang mengajak seluruh jajaran kepolisian agar tidak ragu-ragu bersikap profesional dalam menghentikan dan memeriksa kendaraan yang menggunakan TNKB DPR RI. Dia berharap melalui penegasan serta pengawasan terhadap TNKB Palsu DPR RI ini akan memberikan efek jera kepada pelaku-pelaku yang terlibat dalam pemalsuan nomor kendaraan tersebut. “Oleh sebab itu kita sudah mulai sosialisasi di beberapa Polda di Jawa, ke kota-kota besar, dan hari ini di Polda Banten untuk menegaskan jangan ada keragu-raguan apabila melihat ada kendaraan yang mempergunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan sopan, santun, professional, menghentikan dan menanyakan nomor dan kelengkapan surat-surat resmi harus ada dalam proses mempergunakan nomor tersebut,” tutupnya (Bidhumas).