PJ Bupati Langkat H.M.FAISAL Hasrimy Copot KEPSEK SMP Negeri.I BABALAN LANGKAT JARANG MASUK SEKOLAH

Langkat- jurnalpolisi.id

Beberpa kali wartawan mendatangi Sekolah Smp Negeri 1 Babalan yang berlokasi di jalan pendidikan Brandan kecamatan Brandan kabupaten Langkat provinsi Sumatra Utara guna untuk minta keterangan terkait penyaluran bantuan Indonesia Pintar dan pengelolaan dana bantuan Operasional Sekolah bos dari Tahun anggaran 2021 s/d 2024,dan Jum’at(20/9/2024)wartawan kembali lagi menyambangi sekolah SMP Negeri I Babalan tersebut.
Namun sangat disayangkan Setiap wartawan datang kesekolah ini,tidak pernah bertemu dengan oknum kepsek SMP Negeri I Babalan Tukiman.Spd selaku kepala sekolah.

Diwaktu yang sama,beberapa dewan guru piket yang tidak mau menyebutkan namanya Mengatakan kepada wartawan media ini,
“iya bang hari ini kepala sekolah nya belum masuk dan memang beliau jarang datang bang,kalau di suruh saya telpon saya gak berani bang, karna saya ini bawahan bang,”ungkap dewan guru piket dengan nada gugup.ketika di tanya wartawan Berapa jumlah siswa di sekolah ini,dewan guru piket ini mengatakan sekitar 825 Siwa bang,dan di tanya lagi tentang ada tidaknya papan unformasai pengelolaan dana BOS di pajang di sekolahnya, oknum guru piket ini mengatakan”kalo soal ada tidaknya bukan urusan kami bang”ujar dewan guru,kalau itu Abang tanya aja langsung sama Bendahara sekolahnya dia ada di sana tapi Masi di ruang mengajar”ungkap ibu-ibu dewan guru itu.
Tak lama kemudian datang seorang oknum guru honorer yang bernama Zulfan,tiba-tiba dia marah marah kepada wartawan”ngapain Abang tanya-tanya masalah kasek kami,mau masuk atau tidak masuk dan jarang ngantor,itu bukan urusan Abang”ujar oknum honorer itu dengan Nada Arogansinya.yang anehnya lagi oknum guru honorer Zulfan ini juga mengaku punya kartu wartawan dan ia pun menantang tidak takut kalau mau di beritakan sebesar-besarnya”ujar zulfan dengan gaya arogannya dan tidak sampai di situ dia juga mempertanyakan surat tugas wartawan”kalau memang Abang wartawan mana surat tugasnya” ujar Zulfan
Namun begitu di perlihatkan wartawan surat tugas itu,oknum guru honorer Zulfan yang berlagak panglima talam itu pun langsung bungkam.

Di lihat dari tindak tanduk oknum guru zulfan dan Kepala sekolahnya Tukiman Spd yang menurut informasi saat ini juga merangkap jabatan PLT kepsek SMP Negeri I Besitang ,selain mereka melanggar UU Keterbukaan informasi publik (KIP) kepsek Tukiman Spd juga jelas melanggar Sanksi Disiplin Bagi ASN Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran menurut UUD.
Salah satunya, Pemberhentian dengan tidak hormat, atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun
Dan jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin):
PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan, Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan, sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis

PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan, teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun, PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas, terakhir, Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.

Apakah oknum kepsek Tukiman.Spd ini sudah di beri sanksi dari atasannya,Sampai berita ini di terbitkan, Kepala Sekolah,SMP Negeri I Babalan Tukiman Spd belum dapat di konfirmas.

Atas Adanya pemberitaan ini diharapkan kepada PJ.Bupati Langkat dapat mengevaluasi kinerja kepsek Tukiman.Spd bila terbukti melanggar disiplin segera di copot dari jabatannya, sementara kepada Instansi hukum terkait Ketua DPC IMO indonesia Langkat Agus Salim bersama Ketua LI Tipikor Nusantara Zulkhairi meminta aparat perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan bila terbukti bersalah, agar bisa memberikan saksi setegas-tegasnya kepada Tukiman.Spd Selaku Kepala Sekolah SMPN 1 Babalan yang diduga kurang transparan tentang pengelolaan dana BOS serta jarang masuk Sekolah dan diduga juga melangar disiplin ASN.(Kaperwil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *