Petani Tapanuli Selatan Ditangkap Saat Transaksi Ganja, Polisi Amankan Barang Bukti
TAPANULI SELATAN – jurnalpolisi.id
Seorang petani berinisial IA (40), warga Desa Siamporik Dolok, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), ditangkap polisi saat hendak menjual paket ganja eceran pada Sabtu (31/08/2024) malam. Penangkapan ini dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Tapsel, yang telah melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan laporan masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi.
Petani tersebut ditangkap tepat di samping salah satu Sekolah Dasar (SD) di Desa Siamporik Dolok. “Setiba di TKP, kami melihat dua orang lelaki sedang berdiri di samping salah satu SD di Desa Siamporik Dolok. Saat kami dekati, seorang lelaki berhasil kabur,” ungkap Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH, pada Selasa (03/09/2024) malam.
Sementara satu orang lainnya, IA, berhasil ditangkap petugas. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 4 paket ganja yang sudah terbungkus kertas nasi warna coklat seberat 6,8 gram siap edar di tangan kanannya. “Tak hanya itu, dari saku celana depan sebelah kanan tersangka, kami juga menemukan satu paket ganja terbungkus kertas nasi seberat 1,7 gram,” jelas Kasat Resnarkoba.
Pengembangan Kasus
Kasat menambahkan bahwa IA mengakui semua barang bukti ganja tersebut adalah miliknya, dan ia datang ke lokasi untuk melakukan transaksi jual beli ganja. Setelah diinterogasi, IA juga mengaku masih menyimpan ganja lain di rumahnya. Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan di rumah IA, petugas menemukan sebuah plastik assoy warna biru berisi 11 paket ganja yang juga sudah terbungkus kertas nasi coklat dengan berat total 18,7 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di atas meja di kamar tersangka. “Selain itu, kami juga menyita beberapa barang bukti lain seperti sebungkus kertas paper merk Toreador, sebuah handphone warna hitam, uang tunai sebesar Rp370 ribu, dan satu unit sepeda motor warna hitam tanpa plat nomor,” imbuhnya.
Pembelian Ganja 1 Ons
Dari hasil interogasi lebih lanjut, IA mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pemasok berinisial M, yang hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. IA membeli ganja dari M seberat 1 ons dengan harga Rp330 ribu pada Selasa (27/08/2024) di Desa Sihuik Huik, Kecamatan Angkola Selatan. Setelah mendapatkan ganja, IA kemudian membaginya menjadi 40 paket kecil yang dijual seharga Rp15 ribu per paket.
“Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat.
Jihad Melawan Narkoba
Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, juga memberikan imbauan tegas kepada seluruh pihak yang masih terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba untuk segera menghentikan aktivitas tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel sesuai dengan program Kapolres Tapsel, yakni jihad melawan narkoba.
“Kami tekankan bahwa siapa pun yang masih terlibat dalam peredaran narkoba akan kami tindak tegas. Sat Resnarkoba Polres Tapsel akan terus melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap kasus-kasus narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kasat menutup pernyataannya.
(P.Harahap)