Permohonan Sertifikasi Lahan Eks-Transmigrasi Terkendala: Ketua KUD Margodadi Angkat Bicara

Pekan Baru – jurnalpolisi.id

Sukamaju, 17 September 2024 – Ketua KUD Margodadi Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Suratno, kembali angkat bicara mengenai lambatnya proses sertifikasi lahan masyarakat eks-transmigrasi. Sertifikasi lahan yang telah diurus selama lebih dari 20 tahun ini masih mengalami berbagai kendala, salah satunya adalah dugaan adanya praktik mafia tanah yang melibatkan oknum tertentu.

Masyarakat Desa Sukamaju yang terlibat dalam kemitraan perkebunan kelapa sawit dengan pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) selama bertahun-tahun mengharapkan sertifikasi lahan mereka bisa segera selesai. Saat ini, ada 500 kavling lahan dengan luas masing-masing 2 hektar, atau setara dengan 20.000 meter persegi per kavling, yang belum mendapatkan sertifikat resmi.

Menurut Suratno, setiap Kepala Keluarga (KK) memegang sertifikat kavling yang pengurusannya di bawah KUD Margodadi. Namun, permasalahan timbul ketika biaya pembuatan sertifikat yang awalnya disebutkan sebesar Rp 6 juta oleh oknum pihak BPN Pekanbaru, kemungkinan bertambahnya biaya bisa saja terjadi per sertifikat. Hal ini memicu dugaan bahwa ada oknum di balik penggelembungan biaya tersebut, yang dikhawatirkan menjadi bagian dari praktik mafia tanah.

“Jika benar biaya sertifikat ini dinaikkan dari BPN Rp 6 juta ditambah kemungkinan biaya yang tak terduga kami khawatir biaya sebesar tersebut tidak sepenuhnya masuk ke kas negara. Ada indikasi kuat bahwa oknum tertentu mencoba mengambil keuntungan dari proses ini. Kami menduga ada praktik mafia tanah yang terlibat, jika Rp 6 juta persertifikat mungkin akan kami musyawarahkan kepada anggota ” ungkap Suratno dalam keterangannya.

Ia juga menyebut bahwa sertifikat lahan masyarakat selama ini dipegang oleh pihak perusahaan kelapa sawit, ( “PT SURYA ANGROLIKA REKSA” , Red ) yang pengelolaannya sering kali berubah-ubah dan tidak sesuai dengan perjanjian awal. Suratno menegaskan bahwa masyarakat sudah menunggu selama 20 tahun untuk mendapatkan kepastian hak atas tanah mereka, dan proses ini harus segera diselesaikan.

“Kami ingin lahan kami diputihkan dan sertifikatnya diterbitkan dengan benar sesuai peta persil yang telah disepakati sejak awal. Selama ini, sertifikat dipegang oleh pihak yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan prosedur. Sudah saatnya sertifikat ini diterbitkan kembali, baik yang baru atau lama, agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah mereka,” lanjut Suratno.

Menjelang keberangkatannya untuk menunaikan ibadah umrah 17 September 2024 pada bulan November atau Oktober 2024, Suratno berharap agar proses sertifikasi lahan ini bisa segera diselesaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat yang bersih dari praktik-praktik mafia tanah. Ia menegaskan pentingnya peran BPN pusat dalam membersihkan praktik semacam ini di daerah.

“Kami sangat berharap BPN Pusat bisa turun tangan. Jika memang BPN Pusat bersih, kami yakin masalah ini bisa diselesaikan. Namun, jika masih ada mafia tanah di BPN Daerah, maka proses ini akan terus terhambat. Kami juga mendukung penuh program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang gratis, karena dengan program ini, seharusnya tidak ada lagi permainan mafia tanah,” tegasnya.

Suratno juga mengajak KUD Margodadi dan masyarakat untuk terus menyuarakan masalah ini, agar pemerintah pusat segera memberikan perhatian.

“Kami harus ramai-ramai mengangkat isu ini, terutama di media. BPN Daerah harus lebih transparan, dan pihak yang bermain di balik lambatnya proses sertifikasi ini harus diusut tuntas.”

Pelepasan hak lahan yang berasal dari Kementerian Kehutanan juga menjadi salah satu faktor yang turut memperumit proses sertifikasi. Suratno berharap semua pihak, termasuk pemerintah pusat dan Kementerian Kehutanan, dapat bersinergi untuk menyelesaikan masalah ini demi kesejahteraan masyarakat Desa Sukamaju.

“Setelah saya pulang umrah nanti, saya berharap ada perkembangan yang signifikan. Kami tidak akan berhenti sampai masyarakat mendapatkan haknya, yaitu sertifikat lahan yang sah,” pungkas Suratno.

Masyarakat Desa Sukamaju terus menantikan realisasi dari permohonan mereka, dan berharap agar masalah ini dapat selesai sebelum akhir tahun 2024.( Is/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *