Permohonan Penjelasan Terkait Pekerjaan Peningkatan Drainase di Kota Palangka Raya dan Tindakan Hukum Jika Tidak Ada Tanggapan

Palangkaraya , jurnalpolisi.id

Terkait UU RI No14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik Ketua Umum LSM DPP LPFPK WKT Menginformasikan,

Kepada Yth.

  1. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah
  2. Direktur CV. Karya Menteng Borneo Pusat Palangka Raya
  3. Direktur CV. Abey Putra Perkasa Pusat Palangka Raya

Di Tempat

Dengan hormat,

Saya, Much Yunan, selaku Ketua Umum LSM DPP-LPFPK-WKT, telah mengirimkan surat pada tanggal 5 September 2024 kepada pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan tertulis mengenai dua paket pekerjaan sebagai berikut:

  1. Paket pekerjaan peningkatan drainase Jalan Danau Ilung, Kota Palangka Raya, yang dilaksanakan oleh CV. Karya Menteng Borneo dengan nilai kontrak sebesar Rp.494.000.000,-
  2. Paket pekerjaan peningkatan drainase Jalan Mahir Mahar IV, Kota Palangka Raya, yang dilaksanakan oleh CV. Abey Putra Perkasa Pusat Palangka Raya dengan nilai kontrak sebesar Rp.492.000.000,-

Surat tersebut dikirim dengan maksud untuk mendapatkan tanggapan dan penjelasan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun, sampai batas waktu tanggapan yang ditetapkan pada tanggal 12 September 2024, kami belum menerima balasan dari Dinas Perkimtan Kota Palangka Raya maupun dari pihak kontraktor.

Kami menilai bahwa upaya kami untuk melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut patut dihargai dengan memberikan tanggapan yang sesuai. Ketidakresponsifan terhadap surat kami menunjukkan kurangnya perhatian terhadap transparansi dan keterbukaan informasi publik yang diatur oleh UU KIP.

Oleh karena itu, kami mendesak agar pihak-pihak terkait segera memberikan balasan dan penjelasan sesuai dengan permintaan kami. Jika tidak ada tanggapan yang memadai, kami akan mempertimbangkan untuk melaporkan permasalahan ini kepada pihak hukum agar dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pekerjaan yang dimaksud.

Demikian yang dapat kami sampaikan. Kami berharap adanya tanggapan secepatnya untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik.

Hormat kami,

Much Yunan
Ketua Umum LSM DPP-LPFPK-WKT
Korwil JPN Kalteng MY.99

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *