perintah Desa Gampong Sama Dua Mengelar Acara musrembang

Aceh Timur – jurnalpolisi.id

Acara tersebut di Selenggarakan 17 September 2024 menasah desa Gampong Sama Dua kecamatan Pedawa acara ini disetiap tahun wajib di laksanakan setiap desa.

Menindak lanjuti surat camat 13 September 2024 perihal rembuk stantin dan musrembang perencanaan tahun 2025 surat bupati Aceh timur no:640/6435 tanggal 05 September 2024 perihal musyawarah perencanaan pembangunan desa tahun 2025 dalam kabupaten Aceh timur dan untuk melaksanakan ketentuan praturan Mentri dalam negri no 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa dan peraturan menteri desa

Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi republik Indonesia no 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa maka dengan ini Gampong Sama Dua menyelenggarakan acara tersebut.keuchik desa Sama Dua kecamatan Pedawa Saiful Amri saat di jumpain Sidik kasus mengatakan

Kami perintah Gampong Sama Dua selalu mengambil peran membuat acara tersebut setiap tahun sebelum musrembang tiba untuk merancang pembangunan dan untuk di tingkat desa.semua kepala dusun mengambil peran utama di dalam rancangan pembagunan di acara tersebut ungkapnya.

Para kader posyandu dan kader PKK turut menyumbang tenaga dan pikiran untuk membatu untuk di desa kami menurun sebagai amanah pemerintah ungkap Keuchik desa Sama Dua.

Turut hadir dalam acara
Camat Pedawa
Kapolsek Pedawa
Danramil Pedawa
Kasi DPMG
PD dan PLD

Saiful Amri 86

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *