Percepat Penurunan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemda Optimalkan Peran TKPK
BANGKA – jurnalpolisi.id
Direktorat SUPD III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyelenggarakan rapat asistensi dan supervisi dalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) beberapa waktu lalu di Novilla Boutique Resort Sungailiat Bangka Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rakor tersebut dihadiri secara luring oleh Kemenko PMK, Kementerian Sosial, Kemendesa PDTT, dan Kepala Bappeda Provinsi, serta dihadiri secara daring oleh Kepala Bappeda, Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Daerah, dan kepala perangkat daerah lainnya yang membidangi kemiskinan di kabupaten/kota.
Pada kesempatan itu, Restuardy Daud menyampaikan apresiasi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam upaya penurunan kemiskinan ekstrem sehingga kini tingkat kemiskinan ekstrem secara nasional telah mencapai 0,83% atau near zero berdasarkan data BPS periode Maret 2024.
“Kini, tersisa hanya sekitar dua minggu sebelum BPS kembali menyelenggarakan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) untuk pengukuran angka kemiskinan ekstrem periode September. Oleh karena itu, kepada provinsi dengan tingkat kemiskinan ekstrem masih di atas satu persen agar segera melakukan langkah percepatan penurunan angka kemiskinan,” kata Restuardy.
Salah satu langkah percepatan penurunan angka kemiskinan ekstrem, yaitu melalui penguatan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) di daerah. Pemerintah daerah agar melakukan optimalisasi peran TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana amanat Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 sehingga penyelenggaraan upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dapat lebih sinergis dan kolaboratif.
Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 juga mengamanatkan penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) dan Rencana Aksi Tahunan (RAT). “Tahun 2024 menjadi momen kunci dalam perencanaan penanggulangan kemiskinan karena tidak saja pemerintah daerah tengah menyusun RPJMD, tetapi juga RPKD periode 2025-2029 dan RAT 2025,” imbuh Restuardy.
Sesuai amanat Pasal 20 Permendagri Nomor 53 Tahun 2020, RPKD menjadi bagian dari dokumen RPJMD sehingga pemerintah daerah diminta untuk mulai menyusun RPKD periode 2025-2029.
RPKD memuat profil kemiskinan di daerah, permasalahan, serta analisis yang kemudian menghasilkan program dan lokasi prioritas dalam penanggulangan kemiskinan. Sedangkan RAT memuat hasil evaluasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan tahun sebelumnya sehingga upaya penanggulangan kemiskinan tahun berjalan dapat dilaksanakan secara optimal.
Restuardy menegaskan bahwa Kemendagri akan memfasilitasi pemerintah daerah dalam penyusunan RPKD dan RAT sebagaimana fasilitasi yang dilakukan dalam RPJMD.(Kaperwil)