Penjabat Bupati Malra Buka Rakor Percepatan Penurunan Stunting

Malra – jurnalpolisi.id

Penjabat Bupati Maluku Tenggara, Drs. Jasmono M.Si, Jumat (30/08/2024) membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kecamatan Kei Kecil Tahun 2024.

Acara yang berlangsung di Balai Ohoi Langgur tersebut cukup menyita perhatian warga desa setempat, karna langsung dihadiri Ketua PKK Maluku Tenggara, dan para Kepala Puskesmas wilayah kerja Kecamatan Kei Kecil

Dilansir dalam arahan yang disampaikan Penjabat Bupati Jasmono menyebutkan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) merupakan salah satu Kabupaten Lokus stunting di Provinsi Maluku.

“Angka Prevalensi Stunting Maluku Tenggara pada tahun 2018 sebesar 30,01 cenderung mengalami penurunan dari waktu ke waktu,”kata Jasmono

Saat ini, Jasmono melanjutkan bahwa Malra berada pada kisaran 16 %, dan diharapkan pada akhir tahun 2024, angka prevalensi sudah bisa menjawab target nasional yakni sebesar 14 %.

Kecamatan Kei Kecil yang merupakan populasi penduduk paling banyak di Maluku Tenggara, sehingga berdampak pada jumlah valita yang harus terpatau kondisi perkembanganya

Adapun jumlah penduduk pada kecamatan tersebut yaitu berkisar ± 35.000 jiwa atau 27 persen dari total keseluruhan penduduk jumlah jiwa saat ini di Maluku Tenggara

Dan bahwa saat ini Kondisi Stunting di Kecamatan Kei Kecil berdasarkan data Triwulan I tahun 2024 Dinas Kesehatan, jumlah Sasaran Balita sebanyak 1.913 Balita terpantau sebanyak 1787 atau 93,41 persen Jumlah Balita Stunting sebanyak 245 atau sebesar 13,71 persen

Lanjut Jasmono menjelaskan, Jika dilihat dari persentasenya, maka kecamatan kei Kecil sudah mencapai target nasional yakni 14 %, Namun Jumlah anak absolutnya masih sangat banyak.

Stunting sendiri merupakan permasalahan yang multi dimensi sehingga perlu peran serta semua pihak dalam upaya penanganannya, baik Pemerintah, Swasta, LSM,Tokoh Adat, Tokoh Agama, Kelompok Kategorial, dan tentu Peran Masyarakat.

Oleh karena itu, Perpres 72 tahun 2021 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting mengamanatkan adanya Tim TPPS dari Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan bahkan sampai ke Desa / Ohoi. Camat adalah Ketua TPPS di tingkat kecamatan sedangkan Kepala Ohoi adalah Ketua TPPS di tingkat ohoi.

“Untuk itu, Sesuai amanat Perpres dimaksud, maka hari ini Camat dan seluruh jajaran Kecamatan Kei Kecil telah melaksanakan salah satu tugasnya,”ungkapnya

Dirinya berharap bahwa pada waktunya setiap kepala ohoi akan melaksanakan fungsinya juga sebagai Ketua TPPS ohoi yang salah satunya adalah melakukan Rembuk Stunting.

Dikesempatan itu, sebagai Penjabat Bupati, Jasmono mengingatkan bahwa setiap Ohoi wajib menganggarkan kegiatan Stunting yang bersumber dari Dana Desa dalam APBDEs.

“Kader Posyandu diharapkan lebih proaktif dalam Pemantauan kaeaktifan dan partisipasi balita dalam kegiatan Posyandu sehingga tumbuh kembang balita dalam terus dipantau,”pintanya.

Selain itu, bahwa Kader Pembangunan Manusia (KPM) harus bisa memastikan seluruh data baik data spesifik maupun data sensitif tersedia untuk menjadi dasar dalam melakukan intervensi pada setiap balita stunting.

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *