Pengelolaan Emas Ilegal Dan Pencemaran Lingkungan Harus Segera Di Hentikan Pada Pemukiman Warga
September 9, 2024
Namlea Kabupaten Buru – jurnalpolisi.id
Sejumlah TONG Dan TROMOL Yang Beraktivitas Pada Pemukiman Warga Sudah Seharusnya Segera Di Hentikan Karena Sangat Berdampak Pada Kerusakan Dan Pencemaran Lingkungan
Sebagaimana Disampaikan Salah Satu Aktivis Lingkungan LSM (Ekologi Pembangunan), R.Rupelu Bahwa Kondisi Lingkungan Pada Lingkaran Tambang Emas Ilegal Gunung Botak Sangat Memprihatinkan Sampai Saat ini Dimana Tampak Sudah Terjadi Kerusakan Lingkungan Yang Diduga Juga Telah Terjadi Pencemaran Lingkungan Sekitarnya
Dan Sampai Saat ini Pelaku Kegiatan Sulit Di Proses Hukum,Pada Hal Jelas-Jelasnya Pelaku Usaha Kegiatan Tersebut Terang-Terangan Melanggar Aturan UU Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Ucapnya
Kejahatan Lingkungan Adalah Sumber Malapetaka Bagi Mahluk Dan Lingkungan Karena Pelaku Usaha Dan/Atau Kegiatan Tersebut Melakukan Aktivitas Tanpa Pandang Bulu Dan Terbukti Telah Melakukan Pengrusakan Lingkungan Dengan Cara Merubah Bentangan Alam Dan Tidak Mengantongi Ijin Lingkungan
Dirinya Menyayangkan Adanya Aktivitas Penambangan Secara Ilegal Demikian Juga Maraknya Pengolahan Tong Dan Tromol Yang Terjadi Selama ini Tanpa Ada Pengawasan Ketat Dari Instansi Terkait Maupun Tindakan Penegakan Hukum Dari Pihak Kepolisian
Penambangan Emas Ilegal Pada Lingkaran Gunung Botak Terbilang Sudah Cukup Lama Dilakukan Oleh Penambang Ilegal Baik Lokal Maupun Eks Lokal Namun Sampai Saat ini Belum Ada Penegakan Hukum Secara Keseluruhan Terhadap Oknum Pelaku Usaha Dan/Atau Kegiatan
Disinilah Terlihat Betapa Lemahnya Pemerintah Dan Pemerintah Daerah Dalam Melakukan Pengawasan Lingkungan Hingga Oknum Penambang Bebas Melakukan Aktivitas Secara Liar Tanpa Adanya Penyetopan Kegiatan Maupun Proses Hukum Terhadap Pelaku
Yang Ironisnya Lagi Ada Salah Satu Lokasi Tepatnya Di Desa Dava Kecamatan Waelata Kabupaten Buru Dimana Terdapat Puluhan Alat Pengolahan Emas Berbentuk Tong Yang Melakukan Kegiatan Pengolahan Di Areal Pemukiman Warga Dan Pengolahan Tersebut Diketahui Tanpa Mengantongi Ijin Pengolahan Maupun Ijin Lingkungan
Olehnya Itu Dirinya Meminta Agar Pemerintah Daerah Dapat Membentuk Tim Terpadu Yang Terdiri Dari Dinas Lingkungan Hidup, Pihak Kepolisian Dan Kejaksaan Untuk Melakukan Investigasi Dan Penindakan Hukum Terhadap Oknum Pelaku Baik Yang Melakukan Usaha Tong,Tromol Maupun Redaman Dan Dompeng Di Lokasi Gunung Botak
Kalaupun Hal ini Tidak Dilakukan Maka Yang Dikuatirkan ini Merupakan Bom Waktu Bagi Kelestarian Lingkungan Secara Jangka Panjang, Tambahnya
(Haris JPN)