Pengedar Sabu Antar Kecamatan di Palas Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti

Padang Lawas – jurnalpolisi.id

Seorang pengedar narkotika jenis sabu dengan jaringan peredaran antar kecamatan di Kabupaten Padanglawas (Palas) berhasil dibekuk oleh Satres Narkoba Polres Palas. Pelaku berinisial WS (24), yang merupakan warga Desa Ambaria, Kecamatan Aek Nabara Barumun, ditangkap berkat informasi dari warga setempat yang peduli terhadap peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Kapolres Padanglawas, AKBP Diari Astetika, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Said Roem Harahap, S.H., pada Jumat (6/9/2024) membenarkan penangkapan tersebut. “WS dibekuk di sekitar Desa Tanjung, Kecamatan Aek Nabara Barumun, pada Kamis (5/9/2024), setelah adanya laporan dari warga,” ujar Iptu Said Roem.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. WS diketahui sebagai pengedar narkoba yang telah lama meresahkan warga di desa dan kecamatan tersebut. Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung melakukan penangkapan terhadap WS.

“Dari tangan WS, kami menemukan satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu warna putih dan timah rokok warna kuning,” tambah Iptu Said Roem. Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi penangkapan dan segera disita oleh pihak kepolisian.

Selanjutnya, Opsnal Satres Narkoba membawa WS ke rumah kontrakannya untuk melakukan penggeledahan. Proses penggeledahan ini disaksikan oleh warga setempat, Ali Asman Harahap, yang juga merupakan pemilik kontrakan. Di dalam rumah, tepatnya di ruang tamu, tim menemukan satu unit timbangan digital yang digunakan WS untuk menimbang sabu sebelum diedarkan.(P.Harahap)

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan WS berupa satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 1.09 gram, satu sendok plastik sabu, satu handphone android merk Redmi warna biru, serta satu unit timbangan digital warna hitam. Semua barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa WS adalah pengedar narkoba yang sudah beroperasi di wilayah tersebut.

“WS bersama barang bukti narkotika langsung dibawa ke Mako Polres Padanglawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Said Roem.

Kasat Narkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika, mengingat bahaya narkotika merupakan musuh bersama yang dapat merusak masa depan generasi muda. “Kerja sama dan dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Tanpa peran aktif dari semua elemen, sulit bagi kami untuk melakukan pembersihan total,” pungkasnya.(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *