Pencuri Kotak Infak Berulang, Kegagalan Penegakan Hukum atau Kurangnya Pengawasan?

Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id

Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (31) yang tertangkap melakukan pencurian kotak infak di Masjid Syekh Islam Maulana, Jalan H Agus Salim, pada Kamis siang (19/9/2024). Penangkapan ini dilakukan setelah MR mencoba melarikan diri, namun dikejar dan ditangkap oleh warga setempat.

Yang menarik perhatian dalam kasus ini adalah bahwa MR bukan kali pertama tertangkap mencuri kotak infak. Berdasarkan informasi dari Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, melalui Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu, MR telah berulang kali melakukan tindak pidana serupa di berbagai masjid.

Meskipun MR telah empat kali dipenjara atas tindak pidana pencurian dan penganiayaan, tampaknya hukuman yang diberikan tidak memberikan efek jera. Di akhir Juni 2024, ia juga tertangkap dalam kasus pencurian di Masjid Al Ikhlas, namun saat itu kasus diselesaikan secara damai. Hanya beberapa minggu setelahnya, MR kembali terlibat dalam aksi pencurian serupa di Masjid Nurul Iman, Desa Goti.

Berulangnya tindakan kriminal yang dilakukan oleh MR menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem penegakan hukum dan rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana. Mengapa seorang pelaku yang telah berkali-kali dihukum masih terus melakukan kejahatan yang sama? Kasus ini juga menggambarkan pentingnya pendekatan yang lebih komprehensif, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam memberikan solusi rehabilitasi yang lebih baik bagi pelaku kejahatan berulang.

Pihak kepolisian sendiri telah mengamankan barang bukti berupa dua buah kotak amal, gunting, besi bulat, dan uang Rp70 ribu. Kini, MR harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut, dengan harapan bahwa tindakan lebih tegas dapat diambil untuk mencegah tindakan serupa terulang kembali.(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *