Pemeriksaan Setempat Kasus Sengketa Lahan Tan Man Hua: Majelis Hakim Pastikan Batas-Batas Objek Sengketa

Kabupaten Tangerang – jurnalpolisi.id

Dalam lanjutan sidang sengketa lahan perkara Nomor 135/Pdt G/2024/PN Tng, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menggelar pemeriksaan setempat (descente) pada Jumat, 6 September 2024. Sidang ini dipimpin oleh salah satu anggota Majelis Hakim, LUCKY ROMBOT KALALO, S.H., M.H., didampingi Panitera Pengganti ETY MEIROHYATI, S.H., M.H.

Pemeriksaan setempat dilakukan guna memperjelas dan memastikan letak, luas, serta batas-batas objek yang disengketakan. Objek sengketa berupa tanah yang melibatkan PT Anugerah Tangerang Indah sebagai penggugat dan Tan Man Hua (Tergugat I), dilaksanakan tepat pukul 11.00 siang.

Sidang dimulai dengan pemeriksaan terhadap batas-batas tanah yang diklaim oleh penggugat, PT Anugerah Tangerang Indah. Penggugat menyatakan batas tanah sesuai dengan Akta Jual Beli (AJB) No. 975/JB/AGR/XII/1990 tanggal 28 Desember 1990, serta Akta Pelepasan Hak No.91 tanggal 22 Januari 1996.

Adapun batas-batas yang diklaim sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik H. Rahman
  • Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik H. Mugni
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Nasin
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik H. Jafar

Namun, saat salah satu Majelis Hakim, Lucky Rombot Kalalo, S.H., M.H., mempertanyakan batas-batas lahan tersebut, kuasa hukum penggugat sempat menyebut beberapa nama pemilik baru yang tidak pernah disebutkan dalam persidangan sebelumnya. Hal ini pun menjadi sorotan dari Majelis Hakim.

Selanjutnya, giliran kuasa hukum Tergugat I, Hendra Gunawan, S.H., M.H., C.L.A., yang menjelaskan dengan tegas bahwa lahan milik kliennya, Tan Man Hua, telah sesuai dengan bukti yang tertera pada Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01250 dan No. 01251.

Hendra Gunawan memberikan penjelasan rinci terkait batas-batas lahan yang jelas tercantum dalam sertifikat tersebut, yakni:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan kavling warga
  • Sebelah Timur berbatasan dengan jalan desa (batu)
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Sarun
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Ahmad Damhuri

Dalam keterangannya, Hendra Gunawan menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan bukti yang jelas dan sah terkait lahan milik kliennya.

“Kami sudah jelaskan dengan sangat jelas seluruh batas-batas lahan milik klien kami yang sesuai dengan Sertifikat Hak Milik yang sah. Kami juga telah menghadirkan bukti-bukti otentik yang tidak terbantahkan. Berdasarkan bukti ini, kami yakin posisi klien kami dalam perkara ini sangat kuat,” ujar Hendra Gunawan dengan penuh keyakinan. Sabtu, (7/9/2024).

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan keterangan dari Tergugat II, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Pihak BPN, melalui Ibu Naomi yang hadir sebagai perwakilan, mengonfirmasi bahwa lahan yang tercatat atas nama Tan Man Hua dengan Sertifikat Hak Milik No. 01250 dan No. 01251 terdaftar secara resmi di kantor BPN Kabupaten Tangerang.

Agenda pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan keakuratan letak, luas, serta batas objek sengketa yang berupa tanah, serta kualitas dan kuantitas barang yang menjadi objek sengketa tersebut.

Majelis Hakim juga mencocokkan bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan dengan kondisi nyata di lapangan. Hasil pemeriksaan ini nantinya akan dijadikan sebagai alat bukti tambahan yang dapat mendukung alat bukti surat lainnya, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah diajukan.

Sidang pemeriksaan setempat ini berjalan dengan lancar dan singkat. Panitera Pengganti telah menyusun berita acara atau relaas untuk agenda pemeriksaan tersebut. Sidang lanjutan perkara Nomor 135/Pdt G/2024/PN Tng akan digelar pada Senin, 9 September 2024, di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda penyerahan bukti-bukti tambahan dari Tergugat II, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang.

Salah satu bukti penting yang akan diserahkan oleh pihak BPN adalah surat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial yang ditujukan kepada BPN Kabupaten Tangerang. Surat bernomor 6/WK.MA.Y/II/2020 tertanggal 2020 tersebut berisi instruksi terkait permasalahan pertanahan yang menjadi objek sengketa di lembaga peradilan, yang salah satunya menegaskan bahwa putusan Tata Usaha Negara harus mengacu pada putusan perdata.

Dalam kasus ini, putusan perdata Nomor 1117/Pdt.G/2019/PN.Tng Jo 205/PDT/2021/PT.BTN Jo 2193 K/Pdt/2022 menyatakan bahwa Tan Man Hua (Tergugat I) adalah pemilik sah dari dua bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01250 dan No. 01251 di Desa Mekarsari.

Hendra Gunawan, S.H., M.H., C.L.A. selaku kuasa hukum Tan Man Hua menutup dengan pernyataan.

“Kami percaya bahwa keadilan akan berpihak kepada kebenaran. Klien kami telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku, dan kami akan terus berjuang hingga akhir agar hak-hak klien kami diakui secara penuh oleh pengadilan.” Tegasnya.

Sidang ini tentunya akan menjadi penentu dalam penyelesaian sengketa tanah yang telah berlangsung lama di Kabupaten Tangerang ini.

Sidang kali ini juga diwarnai dengan kehadiran perwakilan dari pihak Tergugat II, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, yakni Ibu Naomi.

Dalam keterangannya, Ibu Naomi menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01250 dan No. 01251 atas nama Tan Man Hua (Tergugat I) tercatat secara sah dan resmi di kantor BPN Kabupaten Tangerang. Hal ini semakin memperkuat posisi Tergugat I, yang sejak awal telah berpegang teguh pada legalitas sertifikat yang dimiliki.

“Kami tegaskan bahwa kedua sertifikat ini benar-benar sah dan terdaftar di BPN Kabupaten Tangerang sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami siap memberikan bukti otentik terkait hal ini dalam persidangan selanjutnya,” jelas Ibu Naomi, yang menunjukkan komitmen kuat BPN dalam mendukung pembuktian kasus ini berdasarkan data resmi.

(Ismail Marjuki JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *