Pembuatan Waduk Tanpa Prosedur di Desa Suko: Masyarakat Mengadu ke Penegak Hukum

Desa Suko, Gresik , jurnalpolisi.id

Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, sedang diwarnai oleh kontroversi terkait pembuatan waduk yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat setempat, diketahui bahwa ada galian tanah di kawasan Dusun Ngemplak yang dilakukan oleh salah satu perangkat desa, H. Lin. Tanah hasil galian tersebut konon akan digunakan untuk membuat waduk.

Namun, proses pembuatan waduk ini diduga melanggar berbagai prosedur administratif. Menurut keterangan perangkat H. Lin, rencana pembuatan waduk sudah direncanakan dan uang hasil penjualan tanah akan diserahkan kepada kepala desa. Meskipun demikian, kepala desa Suko, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail tentang galian tersebut dan baru mengetahui setelah proses galian berlangsung.

Menurut peraturan yang berlaku, pembuatan waduk memerlukan berbagai prosedur yang harus diikuti, termasuk rapat desa dan persetujuan dari berbagai pihak terkait. Namun, tampaknya semua prosedur ini diabaikan oleh perangkat desa dan kepala desa Suko. Masyarakat setempat merasa dirugikan karena tidak mendapatkan pemberitahuan mengenai proyek ini.

Sebagai tanggapan, masyarakat desa Suko telah meminta agar pihak penegak hukum segera memproses kasus ini secara hukum, dengan dugaan adanya tindakan semena-mena dan pengabaian terhadap kepentingan masyarakat. Mereka berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan serius dan menuntut keadilan.

Media Jurnal Polisi News mendukung upaya masyarakat dan berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, guna memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan hak-hak masyarakat tidak diabaikan.

Masyarakat juga meminta agar instansi terkait melakukan audit terhadap proses pembuatan waduk ini untuk memastikan bahwa semua tahapan yang diperlukan dipatuhi. Selain itu, mereka berharap agar ada transparansi dalam penggunaan dana dari penjualan tanah agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *