Pembangunan Jembatan Penyeberangan Muara Teweh-Jingah Dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI oleh LSM DPP-LPFPK-WKT

Kalteng – jurnalpolisi.id

Pembangunan Jembatan Penyeberangan Muara Teweh-Jingah, Kabupaten Barito Utara, yang dikerjakan dalam beberapa tahap sejak tahun 2015 hingga 2021, kini dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia oleh LSM Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pencari Fakta dan Pengungkap Kasus Wilayah Kalimantan Tengah (DPP-LPFPK-WKT). Ketua Umum LSM DPP-LPFPK-WKT, Much. Yunan, menyerahkan surat pengaduan langsung ke bagian penerimaan surat Kejaksaan Agung pada tanggal 12 September 2024.

Laporan ini berawal dari hasil pantauan LSM pada 6 Agustus 2024, yang menemukan adanya kerusakan pada pondasi slof cor beton penahan tiang pagar jembatan yang sudah retak, pecah, dan hancur. Selain itu, baut dan mur pengunci tiang pagar serta besi plat pengikat juga dilaporkan sudah berkarat. Bahkan, diduga ratusan hingga ribuan baut pada kerangka jembatan juga mengalami karat, meski sebagian di antaranya masih dalam kondisi baik.

Terkait temuan tersebut, LSM DPP-LPFPK-WKT telah mengirim surat kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara untuk meminta penjelasan. Pada 9 September 2024, Dinas PUPR Barito Utara merespons dengan mengirimkan surat penjelasan melalui format PDF. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa pembangunan sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dan telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah serta Inspektorat Kabupaten Barito Utara.

Namun, LSM menilai penjelasan tersebut tidak sejalan dengan kondisi di lapangan yang memperlihatkan adanya kerusakan pada jembatan. Oleh karena itu, Ketua Umum LSM DPP-LPFPK-WKT, Much. Yunan, memutuskan untuk melaporkan masalah ini kepada Kejaksaan Agung RI agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Saya menyampaikan surat pengaduan ini agar pembangunan Jembatan Penyeberangan Muara Teweh-Jingah segera diusut dan diperiksa untuk mengetahui apakah ada potensi penyimpangan yang merugikan negara,” ujar Yunan.

Adapun pembangunan jembatan ini dikerjakan oleh beberapa kontraktor dari tahun ke tahun, yaitu:

  • Tahun 2015-2016 (multiyears) oleh PT. Meratus Borneo Sakti dengan nilai kontrak Rp 31,85 miliar.
  • Tahun 2017 oleh PT. Meratus Borneo Sakti dengan nilai kontrak Rp 13,335 miliar.
  • Tahun 2018 oleh PT. Mutiara Karya Utama dengan nilai kontrak Rp 7,345 miliar.
  • Tahun 2019 oleh PT. Mutiara Karya Utama dengan nilai negosiasi Rp 12,455 miliar.
  • Tahun 2020 oleh CV. Tri Cipta Mandiri dengan nilai negosiasi Rp 8,739 miliar.
  • Tahun 2021 oleh CV. Tata Konstruksi dengan nilai negosiasi Rp 1,152 miliar.

Jembatan ini diresmikan oleh Bupati Kabupaten Barito Utara, H. Nadalsyah, pada 2 Desember 2021.

Much. Yunan berharap Kejaksaan Agung RI memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan guna mengungkap adanya dugaan penyimpangan. “Saya menegaskan bahwa pengaduan ini tidak bermaksud menyalahkan pihak manapun, tetapi lebih sebagai bentuk kontrol sosial yang bertanggung jawab,” pungkasnya.

(Korwil Jurnal Polisi News Kalteng, MY.99)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *