PDIP Tapteng Memanas, Mantan Sekretaris Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Resmi
TAPANULI TENGAH – jurnalpolisi.id
Mantan Sekretaris PDIP Tapanuli Tengah (Tapteng), Ronal Pakpahan, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan yang digunakan untuk mendaftarkan pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud ke KPU Tapteng. Laporan ini terdaftar dengan nomor STTPL/B/344/IX/2024/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATRA UTARA pada 9 September 2024.
Kuasa hukum Ronal, M Yusuf Pardamean Nasution, menyebutkan bahwa surat dari Ketua PDIP Tapteng yang dibekukan diterima oleh KPU pada 3 September 2024. Pada 6 September, KPU memberitahukan kepada Ronal bahwa ada surat dengan tanda tangannya yang masuk ke KPU. “Tanggal 6, Ronal diberi tahu oleh KPU Tapteng bahwa ada surat yang masuk dan mencantumkan tanda tangan mereka,” ungkap Yusuf.
Menurut Yusuf, ada dua rangkap surat yang masuk ke KPU atas nama PDIP Tapteng dengan nomor yang sama, tetapi ditandatangani oleh pihak yang berbeda. Satu surat ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris PDIP Tapteng yang lama, Horas dan Ronal, yang sudah dibekukan. Surat lainnya ditandatangani oleh Plt Ketua dan Sekretaris baru yang ditunjuk.
“Isinya dan maksud tujuannya sama, namun yang menandatangani berbeda. Ada yang lama dan ada yang setelah dibekukan,” jelasnya.
Setelah mendapat informasi tersebut, Ronal langsung mendatangi KPU untuk memeriksa surat tersebut. Setelah diperiksa, Ronal memastikan tanda tangannya telah dipalsukan. “Kami tidak pernah membuat atau menandatangani surat tersebut,” tegas Yusuf.
Setelah itu, pihak Ronal segera mengirim surat ke KPU dan Bawaslu untuk melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan. Surat yang dipalsukan tersebut berkaitan dengan permohonan pembukaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan pemberitahuan pendaftaran pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud.
Tak hanya itu, Ronal juga melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Tapteng dan mengajukan laporan resmi ke polisi. “Setelah pemberitahuan ke KPU dan Bawaslu, kita langsung ke Polres dan malamnya kita laporkan ke Bawaslu secara resmi,” tambah Yusuf.
Kasus ini sedang dalam penyelidikan, dan pihak Ronal berharap agar tindakan tegas dapat diambil atas dugaan pemalsuan yang merugikan tersebut. ( P.Harahap)