PDIP Tapanuli Tengah Laporkan Pemalsuan Tanda Tangan ke Bawaslu
Tapanuli Tengah – jurnalpolisi.id
Senin 09 September 2024 Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Tapanuli Tengah, Horas Hutagalung dan Ronal Pakpahan, resmi melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan mereka ke Bawaslu Tapanuli Tengah. Pemalsuan ini terkait dengan surat penyampaian pendaftaran pasangan Masinton-Mahmud ke KPU yang diduga menggunakan tanda tangan palsu.
Kuasa hukum Horas dan Ronal menyebutkan bahwa surat dengan nomor 141/SP/DPC.29.04_P/IX2024 tersebut tidak pernah ditandatangani oleh Horas sebagai Ketua DPC PDIP Tapanuli Tengah. Namun, surat itu telah diterima oleh KPU Tapanuli Tengah. “Surat tersebut tidak pernah kami tandatangani dan sudah diserahkan ke KPU tanpa sepengetahuan kami,” ujar kuasa hukum.
Ronal Pakpahan, sebagai Sekretaris DPC PDIP Tapanuli Tengah, menyatakan sangat keberatan dengan munculnya tiga surat yang tidak diketahui oleh pihaknya dan tidak pernah mereka tandatangani. Menurutnya, pada tanggal 3 September 2024, keduanya dinonaktifkan dari posisi mereka setelah sebuah pertemuan di kantor KPU. “Kami sangat terkejut ketika menemukan surat tersebut mencatut nama kami,” ungkap Ronal.
Ronal juga menambahkan bahwa ia sudah menjadi kader PDIP sejak tahun 1999 dan sangat memahami mekanisme administrasi partai. “Saya minta kepada seluruh kader PDIP di Tapanuli Tengah untuk menjaga kondusivitas dan tertib administrasi,” tegasnya.
Ronal mengajak DPD PDIP Sumatera Utara untuk segera turun tangan menyelidiki permasalahan ini. Sejak tanggal 28 Agustus 2024, DPC PDIP Tapanuli Tengah sudah mendapat amanah dari DPP PDIP untuk mendaftarkan pasangan Kiyedi-Darwin (KEDAN) ke KPU. Pada tanggal 27 Agustus 2024, mereka telah melakukan kesepakatan bersama dengan partai pengusung lainnya.
Selanjutnya, pada tanggal 30 Agustus 2024, 14 pimpinan kecamatan PDIP diundang untuk membahas isu terkait adanya penolakan dukungan terhadap pasangan KEDAN dan adanya dukungan untuk Masinton Pasaribu. Hasil dari pertemuan tersebut menunjukkan bahwa seluruh pimpinan kecamatan menyatakan bahwa Masinton Pasaribu tidak diakomodir oleh DPC PDIP Tapanuli Tengah.
Horas Hutagalung dan Ronal Pakpahan berharap Bawaslu dan KPU dapat bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus pemalsuan tanda tangan ini. Mereka menginginkan agar proses hukum berjalan secara transparan sehingga kebenaran dapat terungkap. “Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan adil dan pihak yang terlibat dalam pemalsuan ini diberikan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Ronal.
Selain itu, mereka berharap agar situasi di internal PDIP Tapanuli Tengah tetap kondusif dan setiap kader bisa bekerja sama menjaga keharmonisan partai. “Kami meminta kepada seluruh kader PDIP untuk terus solid dan menjaga semangat juang dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan, terutama dalam pemilu mendatang,” tambahnya
Mereka juga berharap agar DPD PDIP Sumatera Utara bisa turun langsung ke Tapanuli Tengah untuk menyelidiki masalah ini lebih lanjut dan memberikan solusi terbaik demi menjaga nama baik partai dan integritas setiap kader. (P.Harahap)