PDI Perjuangan Tapteng Pertanyakan Penolakan Pendaftaran Pasangan Masinton-Mahmud ke KPU

Tapanuli tengah , jurnalpolisi.id

Pelaksana Tugas Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sarma Hutajulu, resmi menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng untuk mempertanyakan penolakan pendaftaran pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis, yang sejak kemarin belum mendapat kejelasan. Surat ini dilayangkan setelah pihak PDI Perjuangan tidak menerima berita acara terkait penolakan tersebut.

Sarma mendatangi Kantor KPU Tapteng bersama Plt Sekretaris Desman Hutajulu dan 17 Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan se-Tapteng, Sabtu (7/9/25), guna menyampaikan kekhawatiran atas ketidakjelasan proses pendaftaran.

“Hari ini, kami resmi menyurati KPU Tapteng, karena hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai pendaftaran pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi. Kami tidak menerima berita acara resmi dari KPU yang menjelaskan penolakan tersebut,” tegas Sarma.

Dia juga menambahkan bahwa pihaknya tetap meminta penjelasan secara tertulis mengenai status pencalonan pasangan Masinton-Mahmud. Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk mengetahui secara jelas apa yang menjadi dasar keputusan KPU, sehingga tidak ada spekulasi di tengah publik.

“Kami ingin masyarakat tahu apa sebenarnya status dari pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis. Hal ini sangat penting agar tidak ada kesimpangsiuran informasi di masyarakat,” ujar Sarma dengan nada serius.

Lebih lanjut, Sarma menegaskan bahwa KPU Tapteng harus segera mengeluarkan surat berita acara terkait penolakan berkas pendaftaran pasangan calon ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang diatur dalam PKPU (Peraturan KPU).

“KPU Tapteng harus bekerja sesuai aturan. Jangan sampai muncul kebodohan baru yang nantinya bisa merugikan semua pihak, termasuk masyarakat. Kami menuntut KPU untuk bersikap transparan dan profesional,” katanya.

Sementara itu, salah satu Komisioner KPU Tapteng, Fadli Wanti Putra Hutagalung, saat diminta konfirmasi terkait masalah ini, enggan memberikan tanggapan lebih lanjut. “Bukan bagian saya untuk menjawabnya,” ujar Putra singkat.

PDI Perjuangan Tapteng berharap agar KPU segera memberikan klarifikasi resmi sehingga proses demokrasi di daerah tersebut dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *