Pastikan Anda Terdaftar Melalui DPTb

Malra, jurnalpolisi.id

Pastikan diri anda terdaftar sebagai pemilih di TPS pada 17 November mendatang melalui Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) membuka layanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), untuk pemilih yang ingin pindah tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua KPU Malra, Basuki Rahmat Oat mengatakan bahwa layanan tersebut berlangsung mulai tanggal 17 September hingga 20 November 2024.

“Tujuannya memberikan kesempatan bagi warga terhadap hak suara mereka terdaftar dengan benar,”sebutnya, di Langgur, Sabtu (28/9/2024).

Dijelaskan, bagi pemilih yang berencana untuk berpindah TPS, KPU Malra menyarankan untuk segera menghubungi Petugas Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Petugas KPU. Kata Oat, telah siap memberikan bantuan dan informasi terkait proses pindah memilih, sehingga setiap warga dapat berpartisipasi dalam pemilihan dengan lebih mudah.

“Proses pindah tempat memilih ini bertujuan untuk memfasilitasi warga yang mengalami perubahan domisili, baik karena alasan pekerjaan, pendidikan, atau sebab lainnya,” kata Oat.

Rahmat memastikan, bahwa semua pemilih dapat menggunakan hak suaranya tanpa terkendala oleh masalah lokasi, pada 17 November nanti

Adapun warga yang ingin melakukan pindah memilih dapat mengunjungi kantor PPS atau PPK terdekat, atau langsung ke kantor KPU Malra. Persyaratan yang diperlukan meliputi identitas diri, seperti KTP, serta bukti alamat baru jika ada.

Dengan adanya layanan DPTb ini, KPU Malra berharap partisipasi pemilih dalam pemilihan umum mendatang dapat meningkat. Selain itu, KPU juga mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan waktu yang tersedia untuk memastikan hak suara mereka tidak terlewatkan.

Oat lebih jauh mengatakan, dalam negara demokrasi, partisipasi dalam pemilihan umum sangat penting, karena setiap suara memiliki nilai dan dampak yang signifikan terhadap masa depan daerah.

Oleh karena itu, warga diimbau untuk memastikan bahwa mereka terdaftar dan siap untuk memilih di tempat yang sesuai.

“Jangan lewatkan kesempatan ini! Hubungi PPS, PPK, atau KPU Malra segera untuk memastikan hak suara Anda terjaga dan Anda dapat berpartisipasi dalam pemilihan umum,”sebut Rahmat

Publsih by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *