Ngeriiii…!!! Salah satu toko Emas Di BG Jungcitoin terlibat Penipuan Emas Batangan Terhadap Warga Demak Kota Surabaya.

Surabaya – jurnalpolisi.id

Menyikapi adanya video viral di tik-tok, medsos, dan media online yang terjadi di salah satu tenant Mall BG Junction Surabaya yakni toko emas ‘TK SM” yang berjudul ngeri “Ormas Arogan/Anarkis Datangi Toko Emas” dengan narasi yang negative terkait performance kami dan dapat kami jelaskan.

Selaku pemegang surat kuasa Abdul Rokip mengatakan, konsumen/korban adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Terobos Indonesi/LPKTI, kami datang ke TKP dalam rangka mengklarifikasi dan memediasi dengan konsep mengajak owner TKSM untuk bersama datang ke penyidik Polrestabes Surabaya, sehingga kami bisa mendapatkan informasi dua arah. Saat kami minta klarifikasi, terjadi debat kasar antara korban/konsumen dengan Hnt/owner toko SM. Saat diajak bersama cari solusi ke Mapolrestabes, Hnt menolak dan terlihat komunikasi dengan seseorang yang kami konotasikan/anggap “BEKING” Kami sikapi dengan debat keras, panas tapi tetap terukur, tidak ada pemukulan dan pengerusakan barang. Ketika security yang datang agak over acting lebih membela ke Hnt, kita lawan debat keras juga, akhimya di tengahi oleh komandan Security BG.Junction yang lebih bijaksana serta berimbang.

meski dengan judul negative untuk sebuah viralisasi suatu permasalahan, tapi itu yang kami harapkan agar VIRAL dan terjawab siapa “BEKING-nya” toko SM. Konsep kami No Viral No Justice, kami butuh viral, butuh perhatian, butuh solusi ketika Masyarakat/Konsumen yang sudah jelas2 dirugikan, tidak bisa berbuat apa apa, NEGARA BELUM MAMPU HADIR ATAU TERLAMBAT MEMBERIKAN SOLUSI HUKUM YANG BERKEADILAN KEPADA MASYARAKAT/KONSUMEN, Karena upaya hukum dengan 2 Laporan Polisi ke Mapolrestabes dan Bid Propam Polda Jawa Timur sudah dilakukan sejak 1 tahun 8 bulan, tetapi belum mampu memberikan solusi yang berkeadilan kepada klien kami.

Aksi demo melibatkan LPK-TEROBOS Indonesia, NGO Masyarakat Madura Peduli Kebijakan/MALIKA dan Lembaga Perlindungan Konsumen Madura Asii/LPK-MADAS dengan tuntutan:

  1. Owner Toko SM bertanggung jawab dengan membuka mediasi untuk sebuah solusi.
  2. Menuntut Manageman BG Junction mengevalusi tenantnya, khususnya toko emas, jangan sampai nama besar Mall BG Junction terdegredasi oleh kasus ini dengan image masayarakat yang buruk.

Jika Masalah tersebut belum selesai maka, Aksi dilaksanakan di Mapolda Jatim pada Rabu, 11 September 2024 dengan tuntutan : a. Menuntut Atensi Kapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya terkait 2 LP di Polrestabes Surabaya dan 1 LP ke Bid Propam Polda Jatim. b. Menuntut profesionalisme kinerja penyidik terkait dan sesuai 2 LP klien kami.pungkas Abdul Rokip. ( Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *