Ngeri!!! Kesehatan Masyarakat Terancam, RSUD Sipirok Diduga Abaikan Peraturan Pengelolaan Limbah B3

Tapanuli Selatan, jurnalpolisi.id

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sipirok diduga telah mengabaikan peraturan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 dan sejumlah regulasi lainnya. Dugaan pelanggaran ini muncul setelah tim investigasi dari Jurnalpolisi.id melakukan kunjungan langsung ke rumah sakit tersebut dan menemukan tumpukan limbah B3 berserakan di area belakang rumah sakit, tanpa penanganan yang sesuai prosedur.

Ketika wartawan mendatangi lokasi, pemandangan sampah medis yang seharusnya dikelola secara ketat justru terlihat dibiarkan di tempat terbuka. Limbah B3 seperti jarum suntik bekas, perban bernoda darah, dan sampah medis lainnya ditemukan di sekitar area tersebut, yang dapat menimbulkan bahaya serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Saat wartawan mencoba meminta klarifikasi dari salah satu pegawai yang bekerja di RSUD Sipirok, pegawai tersebut mengatakan bahwa limbah B3 di rumah sakit tersebut dibakar di tempat pembakaran yang terletak di belakang rumah sakit. “Limbah B3 kami bakar di sini, di tempat pembakaran di belakang,” ujarnya.

Pernyataan ini jelas memperlihatkan adanya pelanggaran terhadap prosedur yang seharusnya diikuti dalam pengelolaan limbah B3. Berdasarkan peraturan yang berlaku, limbah B3 medis harus dikelola dengan cara yang aman, termasuk diserahkan kepada pihak ketiga yang berizin untuk diolah sesuai standar lingkungan. Pembakaran limbah B3 tanpa teknologi dan izin yang tepat dapat mencemari udara, tanah, dan air, serta berisiko menimbulkan efek kesehatan yang serius bagi masyarakat sekitar.

Lebih lanjut, tindakan RSUD Sipirok yang membakar limbah B3 sendiri juga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2015, yang mengatur bahwa pengelolaan limbah B3 harus dilakukan oleh pihak yang memiliki fasilitas khusus untuk menangani limbah berbahaya ini. Proses pengelolaan yang sembarangan tidak hanya membahayakan lingkungan, tetapi juga dapat berakibat fatal bagi warga yang tinggal di sekitar rumah sakit, apalagi limbah medis sering kali mengandung zat-zat infeksius yang dapat menyebabkan penyakit.

Praktik ini menunjukkan kurangnya perhatian dan tanggung jawab pihak manajemen RSUD Sipirok dalam mengelola limbah berbahaya yang mereka hasilkan. Padahal, sebagai institusi pelayanan kesehatan, RSUD Sipirok seharusnya menjadi contoh dalam menerapkan pengelolaan limbah yang sesuai dengan aturan dan menjaga kesehatan lingkungan.

Masyarakat dan lembaga lingkungan hidup setempat sudah sewajarnya mendesak agar pihak RSUD segera memperbaiki tata kelola limbahnya dan mematuhi regulasi yang ada. Jika tidak, pemerintah daerah serta instansi terkait harus turun tangan untuk memastikan bahwa pelanggaran ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan memberikan sanksi tegas terhadap rumah sakit yang terbukti lalai.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen RSUD Sipirok terkait temuan ini. Masyarakat berharap pemerintah setempat segera mengambil tindakan agar rumah sakit tersebut mematuhi prosedur pengelolaan limbah yang sesuai dan tidak merugikan kesehatan serta kelestarian lingkungan sekitar.
(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *