Nekat Gasak Motor Di Pasar, Pelaku Berhasil Dibekuk Tekab 308 Polsek Gedong Tataan
Pesawaran- jurnalpolisi.id
Polres Pesawaran,Polda Lampung — Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan yang dipimpin oleh Panit 2 Reskrim BRIPKA Randi Diansyah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor di Pasar Pujo Rahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Keberhasilan ini dicapai setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif dan tindakan cepat berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolsek Gedong Tataan Kompol Mulyadi Yaqub, S.Pd menjelaskan kronologi kejadian bermula Pada Rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, di Pasar Pujo Rahayu, Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, telah terjadi pencurian sepeda motor. Korban yang Bernama Pulung salah satu warga dusun Adimulyo 1 desa Kalirejo, kec. Negeri katon kehilangan sepeda motor Honda Supra New Fit tahun 2005 warna hitam silver. Sepeda motor tersebut hilang saat diparkir di dalam pasar.”ujar Mulyadi”.
Pelaku yang saat itu belum diketahui identitasnya diduga mengambil sepeda motor tersebut dan melarikan diri. Korban mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan Pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 05.30 WIB, Unit Reskrim Tekab 308 Presisi Polsek Gedong Tataan yang dipimpin oleh BRIPKA Randi Diansyah berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial M (47), warga Desa Pujo Rahayu, Kecamatan Negeri Katon. Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban. Pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra New Fit tahun 2005 dengan nomor polisi BE 8817 CB diamankan dan dibawa ke Polsek Gedong Tataan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Supra New Fit tahun 2005 warna hitam silver dengan nomor polisi BE 8817 CB, dan 1 (Satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Honda Supra New Fit tahun 2005 atas nama Teguh Priyantoro.
Pelaku saat ini diamankan di Polsek Gedong Tataan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 (lima) tahun kurungan penjara.
Kapolsek gedong tataan menyatakan Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta tidak akan segan-segan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan warga. Masyarakat dihimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi yang akurat mengenai kegiatan mencurigakan di sekitar mereka.
(Feri)