Miris ;Diduga Penyalahgunaan BBM Terjadi di SPBU 44.506.04 Bawen kabupaten Semarang
Semarang – jurnalpolisi.id
Dugaan pelanggaran penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) terjadi pada 28 Juni 2024 di Kabupaten Semarang. SPBU 44.506.04 di Bawen diduga menjual bio solar tanpa mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Tindakan ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta berbagai peraturan turunannya yang mengatur distribusi dan penjualan BBM, termasuk bio solar.
Undang-undang ini dirancang untuk memastikan bahwa pasokan BBM bersubsidi, seperti bio solar, hanya diberikan kepada kelompok yang berhak, seperti kendaraan umum, usaha kecil dan menengah (UMKM), serta sektor-sektor yang memerlukan subsidi untuk beroperasi. Aturan ini melarang penjualan bio solar kepada industri besar, kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin besar, atau kendaraan tambang yang tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi.
Menurut laporan yang dihimpun tim PortalIndonesiaNews.Net, sebuah truk tangki dengan bendera PT SHA SOLO, yang diketahui merupakan perusahaan penyedia BBM industri, terlihat mengambil bio solar dalam jumlah besar langsung dari SPBU tersebut. Kejadian ini menimbulkan perhatian khusus, terutama karena pemerintah tengah menerapkan pembatasan dalam pembelian BBM bersubsidi untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Jika terbukti benar, tindakan ini tidak hanya melanggar peraturan yang ada tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari subsidi BBM. Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diawasi dengan ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dan mengambil langkah-langkah tegas untuk menegakkan hukum, memastikan distribusi BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku, serta mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
Laporan terkait akan segera diajukan kepada BPH Migas. Diharapkan BPH Migas dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengambil tindakan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pihak pelapor berharap agar BPH Migas segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan lebih mendalam. Jika terbukti, diharapkan ada tindakan tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi di masa mendatang.
Laporan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam upaya memperbaiki sistem distribusi BBM bersubsidi di Indonesia agar lebih transparan dan tepat sasaran, sesuai dengan tujuan awal pemberian subsidi.
Tanggapan dari Pihak Pengelola SPBU Bawen
Ketika awak media PortalIndonesiaNews.Net mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 44.506.04 Bawen, pihak pengelola SPBU yang diwakili oleh Agus memberikan klarifikasi sebagai berikut:
- Agus menyatakan bahwa pengiriman BBM tersebut memang dilakukan menggunakan armada berwarna biru putih.
- Menurutnya, penggunaan armada tersebut diperbantukan oleh Pertamina karena terjadi kekurangan armada pengangkut BBM, khususnya mobil tangki.
- Agus menegaskan bahwa pengiriman BBM dengan armada biru putih tersebut adalah bagian dari upaya mengatasi kekurangan armada pengangkut, dan dilakukan atas dasar kebutuhan operasional saat itu.
Meskipun demikian, tanggapan ini masih menimbulkan tanda tanya besar terkait kepatuhan terhadap regulasi, terutama dalam konteks distribusi dan penggunaan BBM subsidi. Keberadaan truk yang berbeda dari biasanya bisa menjadi indikasi adanya penyimpangan, sehingga klarifikasi lebih lanjut dari pihak Pertamina maupun BPH Migas sangat diperlukan.
PortalIndonesiaNews.Net akan terus memantau perkembangan laporan ini dan berharap pihak terkait segera melakukan investigasi untuk memastikan bahwa aturan distribusi BBM subsidi dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tanggapan dari Pihak BPH Migas
Berbeda dengan pernyataan pihak pengelola SPBU, BPH Migas menegaskan bahwa:
- SPBU atau agen industri Pertamina dilarang melakukan penjualan ke INU, sesuai dengan surat edaran dari Ditjen Migas Kementerian ESDM. Jika agen/SPBU memiliki izin pengangkutan, mereka dapat membeli BBM di INU untuk penggunaan sendiri dalam hal pengangkutan. Namun, jika BBM dibeli di INU dan kemudian dijual oleh SPBU/agen, hal ini dilarang karena melanggar Permen ESDM No. 13 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa agen/SPBU hanya dapat memperoleh penunjukan penyaluran dari satu badan usaha.
- Pengiriman BBM ke SPBU dilakukan oleh Pertamina dengan alat angkutnya (truk Pertamina). Di beberapa daerah dengan multimoda, seperti Sabu Raijua atau Pulau Rote, digunakan kapal dan truk pengangkutan. Truk dan kapal tersebut merupakan badan usaha yang memiliki izin pengangkutan BBM dan bekerja sama dengan Pertamina. Untuk wilayah Jawa Tengah, tidak ada pengiriman BBM menggunakan armada dari perusahaan BBM industri. Jika ada SPBU yang mengatasnamakan Pertamina dan menggunakan armada industri untuk mengirim BBM, maka hal tersebut merupakan pelanggaran berat. BPH Migas bahkan meminta data terkait hal ini.
Informasi yang dihimpun awak media mengungkap bahwa SPBU Bawen saat itu berada dalam pengawasan khusus karena pelanggaran dalam penjualan BBM. Namun, sangat disayangkan, pengelola SPBU Bawen tampaknya masih terus melakukan pelanggaran meskipun dalam pengawasan. Bahkan, Agus ketika dikonfirmasi terkait temuan ini, mengedarkan informasi kepada grup WhatsApp bos pengangsu BBM di Kabupaten Semarang. Ada yang menyampaikan kepada pimpinan redaksi PortalIndonesiaNews.Net (Iskandar) bahwa dugaan pelanggaran ini terorganisasi dan ada pihak yang mengondisikan.
PortalIndonesiaNews.Net bersama lembaga terkait akan mengambil langkah hukum untuk membongkar mafia BBM di Kabupaten Semarang dan sekitarnya. Kami berharap kasus ini dapat terungkap dan mendapatkan sanksi tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kemungkinan pencabutan izin operasi SPBU Bawen.
Sumber : portal indonesianews.net
Koordinator liputan Jateng DIY Bendoz