Meresahkan Masyarakat, Polsek Mimika Miru Lakukan Penindakan Lokasi Pengelolaan Miras

Mimika-

Dengan adanya aduan masyarakat terkait dengan peredaran dan pengelolahan Minuman Keras (Miras Lokal) di wilayah hukum Polsek Mimika Baru, yang dianggap sangat meresahkan dan berpotensi pada timbulnya ancaman gangguan Kamtibmas secara luas.

Kapolsek Mimika Baru (Miru) AKP J. Limbong SH bersama personilnya menindaklanjutinya dengan gerak cepat (Gercep) lakukan penindakan pada lokasi produksi pengelolahan penyulingan Minuman Keras Lokal jenis Sopi, yang berada di kawasan jalan Irigasi Keluarahan Kamoro Jaya Sp 1 Distrik Wania pada hari Jumat, (20/09/2024) PKL 14.30 Waktu Indonesia Setempat (WIT).

Dalam keterangannya pada saat di lapangan Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong SH menjelaskan bahwa aduan masyarakat ini segera ditindaklanjuti mengingat akhir akhir ini, maraknya kejadian kriminal yang terjadi berawal dari konsumsi Minuman Keras Lokal jenis Sopi khususnya diseputaran Kelurahan Kamoro Jaya, hal ini berdasarkan penanganan dilapangan pendalaman setelah dilakukan pendalaman.

“Upaya penindakan yang kami lakukan ini, berdasarkan penanganan dilapangan serta aduan masyarakat yang selama ini kita tangani,” ungkap Kapolsek Mimika Baru AKP J. Limbong SH, saat dilapangan. Lebihlanjut, penindakan terhadap lokasi produksi pengelolahan penyulingan Minuman Keras Lokal jenis Sopi ini, diharapkan mampu menekan angka kriminalitas yang terjadi khususnya diwilayah Polsek Mimika Baru.

Perlu diketahui, pada saat dilakukan penindakan di TKP produksi pengelolahan penyulingan Minuman Keras Lokal jenis Sopi ini, Tim tidak mendapati pemilik ataupun pengelolahnya yang disinyalir telah melarikan diri, namun bahan baku masih lengkap tersimpan serta proses penyulingan masih berjalan.

Hal ini, menunjukkan bahwasannya pengoperasian kegiatan pengelolahan dan penyulingan Minuman Keras Lokal jenis Sopi, masih berlanjut. Menindaklanjuti dilokasi TKP, Kapolsek Mimika Baru AKP J. Limbong SH bersama personil langsung melakukan pemusnahan terhadap bahan baku, maupun barang bukti lainnya yang berada di TKP dengan cara dibakar.

Cara ini dilakukan dilapangan sebagai bentuk pembelajaran bagi para pelakunya, agar tidak melanjutkan kegiatannya yang dapat merusak lingkungan maupun generasi penerus bangsa kedepannya. “Kami lakukan pemusnahan pada barang barang dan bahan baku yang digunakan sebagai pengelolahan pembuatan Sopi dengan cara dibakar, hal ini sebagai bentuk pembelajaran bagi pemilik maupun pengolah,” tambah AKP Limbong, usai lakukan pemusnahan pembakaran barang bukti yang ditemukan.

Selain itu, Kapolsek Mimika Baru telah mengamankan 6 buah Pipa Stainless yang ditemukan sebagai alat penyulingan di TKP, sebagai barang bukti untuk proses selanjutnya. Di akhir konfirmasinya, Kapolsek Mimika Baru mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk bersama sama memerangi Miras, khususnya Minuman Keras Lokal dengan cara menyampaikan atau memberitahukan keberadaan lokasi maupun peredaran Miras Lokal dimaksud.

“Kami harapkan kepedulian masyarakat, untuk bersama sama memerangi Miras Lokal ini dengan menyampaikan keberadaan lokasi maupun adanya peredaran Miras Lokal dilingkungannya,” demikian tutup Kapolsek Mimika Baru, AKP J. Limbong SH dalam keterangan tertulis Kasi Humas Polsek Mimika Baru, kepada awak media Jurnal Polisi.id.

Sumber: Kasi Humas Polsek Mimika Baru
Jurnal Polisi.id (Keklir Kace Makupiola)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *