LSM DPP-LPFPK Kalteng Surati Dinas PUPR Barsel dan PT Cipta Karya Mitratama Terkait Pembangunan Water Front City Tahun 2023
Kalteng – jurnalpolisi.id
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pencari Fakta dan Pengungkap Kasus (DPP-LPFPK) Wilayah Kalteng, pada tanggal 5 September 2024, telah mengirimkan surat resmi melalui kantor kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dan Direktur PT Cipta Karya Mitratama Mandiri di Kabupaten Kapuas.
Surat tersebut mempertanyakan pembangunan Water Front City di Kabupaten Barsel tahun 2023, di mana berdasarkan hasil pantauan dan temuan lembaga, kondisi pekerjaan telah menunjukkan keretakan. DPP-LPFPK Kalteng memberikan batas waktu hingga tanggal 11 September 2024 untuk menerima penjelasan tertulis terkait kondisi tersebut, namun hingga hari ini, 13 September 2024, belum ada balasan yang diterima.
Untuk diketahui, nilai kontrak proyek pembangunan Water Front City di Kabupaten Barsel mencapai Rp22,377 miliar, dengan pelaksana proyek PT Cipta Karya Mitratama Mandiri Kabupaten Kapuas.
Menurut Ketua DPP-LPFPK Kalteng, Much. Yunan, apabila Dinas PUPR Kabupaten Barsel dan Direktur PT Cipta Karya Mitratama Mandiri tidak menanggapi surat lembaga bernomor 71/SP-DPP-LPFPK-WKT/IX/2024, maka pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Kejati Kalteng atau Kejaksaan Agung RI untuk ditindaklanjuti dan diperiksa lebih lanjut.
Demikian pernyataan Much. Yunan yang disampaikan secara tegas.