Lolos Administrasi, Kualitas Moral dan Integritas Tiga Paslon Wali Kota Padangsidimpuan Patut Dipertanyakan
Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id
KPU Kota Padangsidimpuan mengumumkan bahwa tiga pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota resmi dinyatakan Memenuhi Syarat setelah melalui penelitian administrasi. Meski demikian, pengumuman ini seharusnya tidak sekadar menjadi formalitas, mengingat pentingnya keabsahan moral dan integritas calon yang akan memimpin kota ke depan.
Ketiga paslon tersebut adalah Dr. H. Letnan, SKM, M.Kes yang berpasangan dengan Harry Pahlevi, Dr. Hapendi Harahap, SH, MH yang berpasangan dengan Gempar Nauli Hamonangan Nasution, S.Sos, MSP, dan Irsan Efendi Nasution, SH, MM yang berpasangan dengan Ir. H. Ali Muda Siregar. Dalam pernyataan resminya pada Sabtu (14/9/2024), Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora, menyebutkan bahwa semua calon telah memenuhi persyaratan administratif, termasuk bebas dari utang, pailit, dan kasus hukum.
Namun, dalam praktiknya, proses verifikasi administrasi kerap kali hanya mengutamakan aspek formalitas, tanpa memeriksa secara mendalam integritas para calon.
Fakta bahwa ketiga pasangan calon tersebut dinyatakan bebas dari masalah hukum, misalnya, masih memerlukan perhatian lebih lanjut dari masyarakat, karena kerap kali informasi terkait latar belakang calon tidak terungkap secara transparan.
Komisioner KPU Padangsidimpuan, Fadlyka H.S Harahap, menambahkan bahwa tahapan selanjutnya akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait keabsahan persyaratan calon, mulai 15 hingga 21 September 2024. Namun, dalam berbagai proses pemilu sebelumnya, masukan publik sering kali tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pihak penyelenggara, terutama jika terkait dengan potensi pelanggaran hukum atau etika calon.
Transparansi dan kredibilitas KPU dalam menerima masukan publik sangat dipertaruhkan dalam tahapan ini. Dalam beberapa kasus pemilihan sebelumnya di Indonesia, laporan masyarakat terkait calon yang terindikasi memiliki masalah hukum atau konflik kepentingan sering kali tidak direspons dengan tindakan tegas. Jika KPU hanya berfokus pada tahapan administratif dan mengabaikan substansi etika, kepercayaan publik terhadap lembaga ini bisa semakin merosot.
Lebih mengkhawatirkan lagi, belum ada jaminan kuat bahwa para calon yang dinyatakan bebas dari masalah hukum dan utang benar-benar bersih dari konflik kepentingan atau dugaan korupsi di masa lalu.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang wajib dilaporkan oleh para calon sering kali tidak diverifikasi secara mendalam oleh KPU atau instansi terkait, sehingga membuka celah bagi potensi penyembunyian aset atau ketidaksesuaian dalam laporan tersebut.
Dengan waktu yang tersisa hingga 21 September, masyarakat harus lebih kritis dalam meneliti rekam jejak para calon, serta mengawasi proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU. Tugas pengawasan tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada lembaga formal saja.
Keterlibatan aktif publik menjadi elemen krusial dalam memastikan bahwa calon yang terpilih nanti bukan hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki rekam jejak bersih dan etika yang sesuai dengan tanggung jawab besar sebagai pemimpin kota.
Apakah KPU Kota Padangsidimpuan mampu menjalankan fungsinya secara transparan dan tanpa kompromi, atau akankah tahap verifikasi ini hanya menjadi ritual formalitas yang berulang setiap kali pemilu? Waktunya masyarakat memegang peran lebih besar dalam memastikan integritas calon pemimpin yang akan mereka pilih. ( P.Harahap)