Kunjungi Situs Sejarah 5 Hal Yang Tak Boleh di Langgar

Malra – jurnalpolisi.id

Penjabat Bupati Maluku Tenggara, Drs. Josmono M.Si bersama para Forkopimda, Sabtu (07/09/2024) mengunjungi situs sejarah yang berada di Ohoi Letfuan (Rat Ohoivuur_Red)

Situs yang merupakan kebanggaan dari masyarakat kepulauan Kei tersebut, kini dijadikan agenda tahunan dari pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.

Namun ketika anda berkunjung ke sana ada beberapa hal yang dilarang, dikarenakan kesakralan dari tempat atau situs tersebut. Adapun yang tidak boleh dilakukan, atau menjadi pantangan

Pertama, anda dilarang membuang ludah, kedua puntung rokok, dan yang ke tiga kotoran dan hal – hal najis lainya. Keempat tidak mengucapkan kata – kata kotor saat berada di tempat peninggalan sejarah itu.

Yang berikut bagi anda kaum Hawa (Perempuan_Red) yang berhalangan tidak diperbolehkan masuk areal itu, kalau sedang dalam masa Siklus Bulanan dan sangat bertentangan sekali

Adapun kunjungan yang dilakukan juga dalam rangka memperingati hari Nen Dit Sakmas yang ke – 6 kalinya. Dan diperingati setiap tanggal (07/09) tiap tahunya

Penjabat Bupati Maluku Tenggara, bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut, agar selalu mengingatkan kita akan pentingya keberagaman, adat istiadat dan membangkitkan semangat Ain ni Ain.

Kalau peringatan Nen Dit Sakmas di Tahun 2024 ini adalah bagian dari Pemerintah Daerah, Elemen Masyarakat yang ada untuk melestarikan nilai – nilai budaya masyarakat Evav

“Momentum pelaksanaan hari ini, juga menjadi waktu yang tepat agar bisa merefleksikan kembali sejarah perjuangan Nen Dit Sakmas, sebut Penjabat Jasmono saat diruang kerjanya

Bahwa untuk meletakan nilai – nilai budaya terutama Hukum Larvul Ngabal, sehingga bisa merefleksikan hal – hal yang menjadi tugas untuk mengaktualisasikan hukum tersebut, yang sudah diturunkan oleh para leluhur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Publish by (Melky_JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *