KPU Malra Umumkan Hasil Perbaikan Dokumen Balon
Malra, jurnalpolisi.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara secara resmi telah mengumkan hasil perbaikan dokumen bakal calon (Balon), serta tanggapan dan masukan masyarakat
Dan juga telah mengembalikan dokumen hasil perbaikan pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029.
Sebagaimana di amanatkan dalam ketentuan peraturan KPU pasal 137, nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kemudian telah di ubah dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor : 10 tahun 2024 tentang perubahan atas perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Untuk itu, Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara mengumumkan penerimaan Masukan dan
tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara sebagai berikut daftar Pengumumanya
Publsih by (Melky_JPN)