Klarifikasi, Peredaran Narkoba Dari Balik Jeruji, Kalapas: Bukan Dari Lapas Pekanbaru
Pekanbaru – jurnalpolisi.id
Narapidana (Napi) atas nama Oggy Evalansyah (32) diduga menjadi pengendali peredaran narkoba di Kota Bertuah.
Hal tersebut terungkap setelah dua orang kaki tangannya, Muhammad Reza (23) dan Ferdy Koward (35) ditangkap Ditresnarkoba Subdit II Polda Riau beberapa hari yang lalu.
Untuk menyikapi pemberitaan tersebut pihak Lapas Kelas II A Pekanbaru sendiri telah mengambil langkah langkah antara lain melakukan pengecekan nama narapidana yang bersangkutan melalui System Data Base Pemasyarakatan (SDP) yang ada di Lapas pekanbaru hasilnya tidak ditemukan nama tersebut
Kemudian melakukan pengecekan secara manual ke dalam kamar kamar narapidana yang berada di blok hunian juga tidak ditemukan narapidana yang dimaksud. Kemudian diperkuat lagi dengan tidak ada nya pihak kepolisian yang datang untuk memeriksa dan membon keluar narapidana yang bersangkutan seperti yang disebutkan di dalam pemberitaan tersebut.
Sebelumnya sempat beredar dibeberapa media online dan dibeberapa media sosial lainnya bahwa seorang Napi tersebut berasal dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Namun berita tersebut langsung dibantah atau diklarifikasi oleh pihak Lapas Pekanbaru. Kamis (5/9/2024)
Kepada awak media, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru, Sapto Winarno, mengklarifikasi dan membantah berita yang beredar luas.
” Kembali disini Kami menegaskan kembali bahwa Napi yang bernama Oggy Evalansyah (32) bukan dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru, berdasarkan penelusuran dan langkah langkah investigasi yang kami lakukan tidak ditemukan narapidana yang bersangkutan” Ucapnya.
Terkait berita yang beredar luas, Saya langsung memerintahkan jajaran yang ada di Lapas Kelas IIA Pekanbaru untuk mengecek seluruh database tahanan, apakah napi yang bernama Oggy Evalansyah (32) berada di sini, namun setelah di cek Napi tersebut tidak ada di Lapas Pekanbaru, pungkas Sapto
Oleh sebab dapat dipastikan bahwa narapidana atas nama Oggy Evalansyah (32 tahun) yang diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara tidak berada di Lapas Kelas II A Pekanbaru. Kalapas Kelas II A Pekanbaru Sapto winarno mengatakan berdasarkan penelusuran dan langkah langkah investigasi yang kami lakukan tidak ditemukan narapidana yang bersangkutan” Ucapnya.
Lanjutnya, Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru sebelumnya sudah berkomitmen serta menandatangani pakta integritas untuk patuh terhadap aturan, Ini merupakan instruksi dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Riau.
Jajarannya juga rutin melaksanakan sosialiasi kepada WBP agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Tindakan tegas tanpa ampun dan proses hukum akan dilakukan apabila ada WBP yang terlibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, tutup Sapto. (Tim/Bwk)