Kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Banyuwangi Telah Selesai Jalani Tes Kesehatan

September 1, 2024

BANYUWANGI – jurnalpolisi.id

KPU Banyuwangi telah menyelesaikan tahap pemeriksaan kesehatan bagi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (Bacabup-Bacawabup) yang akan berpartisipasi dalam Pilkada Banyuwangi 2024.

Pemeriksaan kesehatan ini melibatkan dua pasangan calon, yaitu Paslon Ipuk Fiestiandani – Mujiono dan Paslon KH Ali Makki Zaini – Ali Ruchi.

Kedua paslon telah menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani yang berlangsung pada Jumat-Sabtu (30-31/8/2024) di RS Saiful Anwar, Malang.

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis, Anang Lukman Afandi, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan dua pasangan calon ini menunggu dari pihak RS Saiful Anwar. Hasil pemeriksaan kesehatan turun maka KPU Banyuwangi akan melakukan tahapan-tahapan penelitian administrasi yang nanti hasilnya akan diumumkan pada 6 September 2024.

“KPU Banyuwangi akan intens berkoordinasi dengan RS Saiful Anwar Malang dalam rangka menunggu hasil pemeriksaan kesehatan atau rinkes itu secara menyeluruh,” kata Anang.

Selama menjalani rinkes di RS Saiful Anwar Malang dua pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2024 terjalin suasana keakraban yang hangat.

“Saat ini para paslon telah meninggalkan RS Saiful Anwar untuk bertolak Menuju kediaman masing – masing di Banyuwangi,” pungkasnya.

Ketua KPU Banyuwangi Dian Purnawan menjelaskan bahwa pengumuman hasil penelitian administrasi sesuai tahapan berlaku dua hari yakni 5-6 September 2024.

KPU Banyuwangi sedang melakukan penelitian administrasi masing-masing paslon sekaligus berkas dokumen fisik maupun softcopy di Silonkada sebagai bukti saat mendaftar.

“Nantinya syarat administrasi itu diakumulasikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan di RS Saiful Anwar Malang,” jelasnya.

Apabila nanti ada syarat administrasi yang kurang maupun absah maka KPU Banyuwangi memberikan tenggat waktu untuk melakukan perbaikan.

“Jika ada yang kurang maka KPU Banyuwangi tetap memberikan waktu selama 3 hari untuk masa perbaikan,” lanjut Dian menegaskan.

Setelah penelitian administrasi dan pengumuman hasil penelitiannya diumumkan plus tambahan tiga hari waktu perbaikan berkas, selanjutnya KPU Banyuwangi akan menetapkan paslon di Pilkada Serentak 2024 pada 22 September 2024 dan dilanjutkan pengundian nomor urut selang sehari kemudian.(Boby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *