Kebebasan Berpendapat Dilindungi Konstitusi
Jakarta – jurnalpolisi.id
Polri menegaskan kebebasan yang diklaim dilindungi oleh konstitusi. Pernyataan itu disampaikan menanggapi pembubaran diskusi kebangsaan di Kemang, Sabtu (28/9) lalu.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengajak seluruh pihak agar menjaga agar demokrasi berjalan lebih baik. Selain itu dia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan perdamaian masyarakat (Kamtibmas).
“Kita mengimbau seluruh pihak untuk selalu menjaga keamanan dan kedamaian, dan menjaga alam demokrasi, kebebasan yang dinyatakan dilindungi oleh konstitusi yang harus dihormati,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Minggu (29/9).
Adapun pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah pembubaran paksa acara diskusi “Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional” yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Kemang Jakarta Selata, Sabtu kemarin. Beberapa pelaku telah diamankan.
“Telah kita amankan beberapa pelaku, nanti lebih lengkapnya akan disampaikan Polda Metro Jaya,” katanya.
Untuk diketahui, acara diskusi diaspora yang dihadiri oleh sejumlah tokoh dan aktivis nasional membahas tentang isu kebangsaan dan kenegaraan. Beberapa tokoh yang diundang sebagai narasumber diantaranya pakar hukum tata negara Refly Harun, Said Dieu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah dan Soenarko.
Acara diskusi yang berlangsung Sabtu pagi, berakhir ricuh setelah sekelompok orang melakukan pembubaran paksa dengan merusak panggung, menyobek backdrop dan mengancam para peserta yang hadir.