Kebal Hukum Akibat Langgar Jam Operasional, Perbup Nomor 12 tahun 2022, Lemah di Mata Publik .

Kabupaten Tangerang – jurnalapolisi.id

Sudah bukan rahasia, Aktivitas Galian Tanah di Desa Blukbuk Kecamatan Kronjo bebas beroperasi menjadi tanda tanya terhadap kinerja APH, dikarenakan masyarakat Kronjo geram dengan mobil tanah tronton yang melintas 24 jam tanpa ada tindakan dari pihak pemerintahan kabupaten Tangerang, terutama Satpol-PP, Dishub, Polisi, TNI, dan Kecamatan Setempat. Jumat (20/9/2024)

Mengutip pemberitaan yang ramai di media online pada Minggu 15 September 2024, ramainya pemberitaan awal dari aksi pemblokiran armada golongan 3, yang di lakukan masyarakat kecamatan Kronjo

Akan tetapi sangat di sayangkan, sampai sekarang armada golongan 3, masih beroperasi 24 jam.

Terlihat jelas di jalan raya Kronjo, mobil tanah tetap melintas tanpa hambatan, ini membuat pertanyaan bagi aktivis pemerhati pembangunan kabupaten Tangerang

Ahmad Sopian selaku sekjen Front Banten Bersatu (FBB) DPD Kabupaten Tangerang, menyampaikan kepada awak media, apa guna musyawarah, 5 dewan perwakilan rakyat dapil 2 ke kecamatan Kronjo bermusyawarah dengan masyarakat Kronjo, ucapnya

Lanjut” apakah cuma sebatas seremonial, bukan mencari solusi dampak dari galian tersebut, yang saya pertanyakan kepada pemerintah kabupaten Tangerang, mengetahui atau tidak, bahwa perbup nomor 12 tahun 2022 ini tidak bisa di taati pengelolaan armada golongan 3

“Siapa sih di balik pengelola armada golongan 3 ini, apakah raja Jawa, atau sang malaikat maut, yang membuat pemerintah kabupaten Tangerang tutup mata dan membungkam” tegas Sopian

(Red/Tieam Media ini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *