Keadilan Dipertanyakan, Tuntutan 4 Tahun Penjara Dinilai Tak Sebanding dengan Trauma Korban

Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id

12 september 2024 Dalam sidang yang dilangsungkan pada perkara 242/Pid.B/2024/PN. Psp, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sorituwa Agung Tampubolon, SH. M.H dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, mengajukan tuntutan hukuman pidana penjara selama 4 tahun kepada enam terdakwa yang terlibat dalam kasus penganiayaan dan pengrusakan yang mengakibatkan kerugian materi dan trauma psikologis bagi korban.

Para terdakwa yang dihadapkan ke pengadilan adalah Parlagutan Siregar, Irwan Julianto alias Anto, Budi Ansah Ritonga, Rudi Anto Harahap alias Rudi, Dediman alias Waruwu, dan arnama Siregar.

Hal-Hal yang Mempengaruhi Tuntutan:
Hal yang memberatkan

  1. Tidak adanya perdamaian antara para terdakwa dan korban.
  2. Penderitaan mendalam yang dirasakan oleh korban dan keluarganya.
  3. Sebagian terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
  4. Timbulnya kerugian materi bagi PT. SAE akibat tindakan para terdakwa.

Halyang meringankan
Para terdakwa menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan mereka.

Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum juga menghadirkan sejumlah barang bukti terkait dengan peristiwa tersebut, di antaranya:

-Satu unit mobil Toyota Hilux warna putih dengan nomor polisi BL 8468 F, yang mengalami kerusakan parah akibat peristiwa tersebut. Mobil ini akan dikembalikan kepada Derrick Edria Davinda, S.E.

-Berbagai benda seperti potongan kayu, batu, serpihan kaca mobil, dan pot bunga plastik yang ditemukan di lokasi kejadian dan digunakan oleh terdakwa dalam peristiwa tersebut.

-Sebuah flashdisk berisi rekaman video yang merekam aksi para terdakwa, serta sebatang besi yang juga dijadikan barang bukti dalam kasus ini. Beberapa barang bukti akan dikembalikan kepada pihak yang berhak, seperti saksi Nurman Akhmad

Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan pembakaran yang menimbulkan bahaya bagi barang” sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana. Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 4 tahun bagi para terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa akan dipotong dari hukuman yang dijatuhkan.

Ketika diwawancarai oleh media, salah satu korban, Nurman Akhmad, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan jaksa yang menurutnya tidak sebanding dengan penderitaan yang ia alami. Nurman menyatakan bahwa efek mental dan kesehatannya hingga saat ini masih terasa dan mengakibatkan trauma mendalam, sehingga hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa dirasakannya terlalu ringan.

Dalam wawancara terpisah, wartawan Jurnalpolisi.id menanyakan apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini. Nurman Akhmad menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD, yang sering disebut dalam persidangan sebelumnya. Namun, menurutnya, hal ini lebih tepat dijelaskan oleh pihak kuasa hukum PT. SAE karena saat ini masih dalam proses penyidikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam kasus ini, publik dan korban berharap agar proses hukum yang sedang berlangsung dapat memberikan keadilan yang seimbang bagi semua pihak. Korban dan keluarga korban berharap agar hukuman yang dijatuhkan benar-benar memberikan efek jera bagi para terdakwa, serta ada penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang selama ini disebut-sebut dalam persidangan. Selain itu, korban juga berharap adanya dukungan pemulihan psikis yang lebih menyeluruh bagi korban dan keluarganya yang terdampak trauma akibat kejadian ini.

Harapannya, dengan penyelesaian yang adil, kasus ini bisa memberikan pelajaran berharga untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang, serta memperkuat perlindungan hukum bagi korban kejahatan. (P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *