Kasat Samapta Polres Padang Lawas Diduga Terlibat Penipuan Pembelian Mobil Pajero Sport, Berikan Klarifikasi

Padang Lawas, jurnalpolisi.id

Kasat Samapta Polres Padang Lawas, AKP Ganda Sibarani, tengah menghadapi tuduhan penipuan yang dilaporkan oleh seorang janda bernama Timur Dalimunthe terkait pembelian mobil bekas Pajero Sport BK 1405 AEN. Berdasarkan keterangan Timur, AKP Sibarani diduga tidak melunasi sisa pembayaran mobil yang telah disepakati senilai Rp260 juta. Transaksi ini terjadi pada 31 Desember 2023, ketika AKP Sibarani yang saat itu menjabat Kapolsek Sungai Berombang, mendatangi rumah korban di Padang Lawas Utara.

Timur Dalimunthe menjelaskan bahwa AKP Sibarani hanya membayar Rp35 juta di awal dari harga yang disepakati, namun ia membujuk korban untuk menyerahkan surat-surat kendaraan seperti STNK dan BPKB dengan janji sisa pembayaran akan dilunasi melalui leasing. Karena kondisi keuangan yang mendesak, Timur menyerahkan mobil dan surat-suratnya. Namun, setelah pembayaran tambahan sebesar Rp115 juta, masih tersisa Rp110 juta yang belum dilunasi hingga delapan bulan kemudian. Setiap kali korban mencoba menagih, Sibarani diduga memberikan respon buruk, hingga Timur memutuskan untuk melaporkan dugaan penipuan ini ke Polda Sumut.

Menanggapi tuduhan ini, AKP Ganda Sibarani memberikan klarifikasi terkait pembelian mobil tersebut. Ia menyatakan bahwa transaksi tersebut telah diselesaikan dengan harga Rp150 juta, bukan Rp260 juta. Sibarani menjelaskan bahwa pada awalnya ia tidak berniat membeli mobil tersebut, namun karena desakan Timur yang sangat membutuhkan uang, akhirnya ia setuju untuk membeli dengan harga Rp150 juta.

“Saya tidak punya uang dan awalnya tidak berniat membeli mobil. Saya hanya sanggup membeli dengan harga Rp100 juta dan itu pun tidak sekali bayar,” ujar AKP Sibarani. Namun, karena terus didesak oleh Timur, akhirnya kesepakatan harga ditingkatkan menjadi Rp150 juta, dengan pembayaran awal Rp35 juta dan sisanya diselesaikan melalui transfer.

Setelah kesepakatan tercapai, AKP Sibarani dan Timur Dalimunthe pergi ke rumah Timur untuk mengambil surat-surat kendaraan, termasuk STNK dan BPKB. “Jual beli mobil tersebut telah terlaksana dengan sempurna. Kekurangan pembayaran mobil bekas Pajero Sport tersebut juga sudah diselesaikan melalui transfer ke rekening yang diberikan oleh Sdri Timur Dalimunthe,” tambah Sibarani.

Kasi Humas Polres Padang Lawas, Iptu Arwansyah Batubara, juga memberikan pernyataan bahwa transaksi jual beli ini sudah selesai dengan harga yang disepakati sebesar Rp150 juta. Surat-surat kendaraan dan mobil telah diserahkan kepada AKP Sibarani. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi hoax yang beredar. Harga mobil yang ditawarkan awalnya Rp260 juta, namun disepakati menjadi Rp150 juta, dan proses pembayaran serta penyerahan dokumen kendaraan telah selesai,” tegas Iptu Arwansyah.

Saat ini, Timur Dalimunthe berencana melaporkan AKP Sibarani ke Polda Sumut setelah berkoordinasi dengan pihak Propam. Kasus ini masih menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan kebenaran dari kedua sisi. (P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *