Kapolres Padangsidimpuan Diharap Segera Tindak Oknum Polisi yang Halangi Tugas Wartawan

Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id

Ancaman serta upaya menghalangi tugas wartawan kembali terjadi di Padangsidimpuan. jurnalis dari Lidiknews.com mengalami tindakan intimidasi saat hendak mengonfirmasi penggunaan anggaran terkait proyek pembangunan kanopi dan pengadaan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Kota Padang Sidempuan, Kamis (15/08/2024). Kejadian tersebut menimbulkan keprihatinan, khususnya mengenai kebebasan pers dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas publik.

Kronologi bermula ketika wartawan berusaha mendapatkan penjelasan dari Direktur RSU Padang Sidempuan,
Drg. Susanti Lubis, M.K.M., terkait anggaran APBD Tahun 2023 yang digunakan untuk proyek kanopi serta pengadaan obat-obatan. Namun, bukannya mendapatkan informasi, wartawan justru dihadapkan pada tindakan mengintimidasi dari seorang oknum polisi berinisial S.S.D yang berada di lokasi.

“Ia langsung berkata untuk berhenti menanyakan terlalu jauh,” ujar wartawan tersebut Menirukan kalimat dari SSD, merujuk pada tindakan yang jelas melanggar kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 pada Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Dengan demikian, tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak wartawan dalam mencari informasi.

Selain itu, ancaman yang dilontarkan oleh oknum polisi tersebut, yang berkata “awas kau nantinya, apa hebat kau, kutunjukkan nanti kau”, semakin memperkuat dugaan adanya intimidasi yang sengaja dilakukan untuk menghalangi tugas jurnalistik.

Awak media juga berusaha mengonfirmasi terkait hal ini kepada Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, melalui pesan WhatsApp pada 31 Agustus 2024. Dalam tanggapannya, AKBP Wira hanya menyatakan, “Terima kasih infonya, akan kami cek terlebih dahulu.” Namun, hingga dilakukan konfirmasi lanjutan pada 4 September 2024, Kapolres sama sekali tidak memberikan tanggapan lebih lanjut terkait perkembangan atau tindakan yang diambil.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Padangsidimpuan, segera mengambil langkah tegas terhadap tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.

Wartawan sebagai bagian dari mitra kerja pemerintah berhak mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999. Tindakan intimidasi dan ancaman seperti ini jelas bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik yang dijunjung dalam sistem demokrasi di Indonesia. (P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *