Kapolres Kuansing Hadiri Apel Bersama Deklarasi Netralitas ASN di Pilkada 2024

KUANTAN SINGINGI – jurnalpolisi.id

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H, menghadiri apel bersama deklarasi netralitas ASN dalam rangka mewujudkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2024, Senin (23/9/2024) pukul 08.00 WIB di halaman Kantor Bupati, Kabupaten Kuantan Singingi. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat daerah dan Kepolisian, serta diikuti oleh para ASN lingkup Pemkab Kuansing.

Kegiatan apel ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua DPRD sementara Kabupaten Kuansing H. Juprizal, S.E., M.Si, Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H, serta Pabung mewakili Dandim 0302/Inhu Kapten Inf. Legimin. Hadir pula Wakil Ketua Pengadilan Negeri Taluk Kuantan Ferdy, S.H., M.H, Kajari Kabupaten Kuansing Sahroni, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kuansing Genius Virades, S.H dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuansing Mardius Adi Saputra, S.H., M.H, beberapa Komisioner Bawaslu Kuansing, seperti Nurafni, S.Sos dan Ade Indra Sakti, S.E, juga turut berpartisipasi. Selain itu, acara ini dihadiri oleh seluruh pejabat Eselon III, camat se-Kabupaten Kuansing, serta perwakilan dari Forum Kades dan BPD dari seluruh Kecamatan di Kab. Kuantan Singingi.

Apel ini dipimpin oleh dr. Fardiansyah, S.POG, yang bertindak sebagai pembina apel, sementara Herman Susilo, Kabid Diklat BKPP Pemkab Kuansing, bertugas sebagai komandan apel. Drs. Rustam, S.H, Asisten III Pemkab Kuansing, bertindak sebagai perwira apel.

Acara dimulai dengan komandan apel memasuki lapangan dan mengambil alih pasukan apel, diikuti oleh penghormatan umum kepada pembina apel. Setelah laporan dari komandan apel, salah satu momen penting adalah pengembalian kunci mobil dan rumah dinas Bupati Kuansing kepada pembina apel sebagai simbolik netralitas ASN.

Dalam amanatnya, pembina apel dr. Fardiansyah menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dan menegaskan pentingnya sinergitas antar pihak terkait dalam menjaga komitmen netralitas ASN selama pelaksanaan Pilkada 2024. “Diharapkan deklarasi netralitas ASN pada Pilkada Kabupaten Kuansing ini akan menjadi komitmen bersama untuk menciptakan Pilkada yang damai, kondusif dan penuh berkah,” ujar Fardiansyah dalam sambutannya.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H, mengajak semua pihak untuk menciptakan suasana aman, damai dan kondusif baik menjelang, saat pelaksanaan dan sesudah Pilkada.
“Perbedaan pandangan politik bukan harus bermusuhan, kita harus bijak menyikapi. Begitu juga saya harap kita semua cerdas setiap menerima informasi dari media sosial, bisa mengantisipasi berita yang bersifat hoax dan ujaran kebencian, sehingga tidak terpancing yang berpotensi menimbulkan keributan di masyarakat,” ujar AKBP Pangucap.

Pembacaan ikrar dan penandatanganan deklarasi netralitas ASN yang dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kuansing, Mardansyah. Dalam ikrar tersebut, ASN berkomitmen untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun setelah Pilkada Kuansing 2024, menghindari konflik kepentingan, praktik intimidasi, serta tidak mendukung pasangan calon tertentu, menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian, serta menolak berita bohong dan menolak politik uang dan segala bentuk pemberian dalam proses Pilkada.

Setelah pembacaan ikrar, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi netralitas ASN oleh para pejabat dan tokoh yang hadir sebagai simbolisasi komitmen bersama dalam menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkada 2024. Apel bersama ini ditutup dengan pembacaan doa dan laporan komandan apel kepada pembina apel.

“Dengan deklarasi netralitas ini, diharapkan ASN di Kabupaten Kuantan Singingi dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan tetap netral selama proses Pilkada 2024 berlangsung, sehingga pemilihan dapat berjalan lancar tanpa gangguan yang mengarah pada pelanggaran etika maupun hukum,” pungkas Kapolres mengakhiri.

Sumber: Humas Polres Kuansing
Editor. Kabiro Tina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *