Jum’at Curhat Polsek Tenayan Raya,Polresta Pekanbaru: Masyarakat Sampaikan Keluhan Keamanan dan Sosial
Pekanbaru – jurnalpolisi.id
Polsek Tenayan Raya, Polresta Pekanbaru, melaksanakan kegiatan-kegiatan Jum’at Curhat di Kedei Kopi Uniang, Jl. Lintas Timur Km. 12, RT. 003/RW. 005, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Kulim. Jum’at (27-9-2024) Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan suasana penuh keakraban dan keterbukaan antara pihak kepolisian dan masyarakat setempat.
Acara ini dihadiri oleh Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M. Syahrial, SE., SIK., MM., didampingi beberapa pejabat kepolisian lainnya, termasuk AKP IPL. Tobing (Kanit Binpolmas Polresta Pekanbaru), IPTU Mardansyah (Kanit Sabhara), dan Aipda Trimartin (PS Kanit Paminal Polresta Pekanbaru). Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh tokoh masyarakat serta warga sekitar.
Dalam sambutannya, Kapolsek Tenayan Raya mengapresiasi kehadiran masyarakat dan menegaskan peran polisi sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat.
“Kami ada untuk mendengarkan setiap permasalahan yang terjadi, baik itu terkait kriminalitas, sosial, ekonomi, politik, hingga persoalan lainnya,” ungkapnya.
Kegiatan Jum’at Curhat ini menjadi momen bagi masyarakat untuk menyampaikan langsung berbagai permasalahan yang terjadi di lingkungan mereka. Beberapa isu yang diangkat dalam sesi tanya jawab antara lain masalah pencurian, pengurusan perpanjangan SIM, serta tindakan kriminal yang kerap terjadi.
Ibu Mia Andriani, salah satu warga, mengungkapkan keresahannya terkait maraknya kasus pencurian di lingkungan Jl. Budi Luhur. Ia menduga bahwa pelakunya adalah para pemuda pengangguran yang sering berkumpul di malam hari. Menanggapi hal ini, Kapolsek menyarankan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan mengaktifkan kembali kegiatan ronda malam dan menjaga keamanan lingkungan masing-masing.
Selain itu, Ibu Suryati menanyakan mengenai proses perpanjangan SIM, apakah masih bisa dilakukan jika masa berlaku sudah lewat beberapa hari. Pihak kepolisian menjelaskan bahwa saat ini sudah ada layanan SIM keliling, namun jika SIM sudah kedaluwarsa, maka perpanjangan tidak dapat dilakukan.
Pada sesi tanya jawab lainnya, Ibu Endang menanyakan langkah-langkah yang harus diambil jika ada pelaku tindak kejahatan di lingkungan mereka. Kapolsek menjelaskan bahwa pihak kepolisian membutuhkan minimal dua alat bukti, seperti saksi dan barang bukti, sebelum dapat memproses kasus tersebut.
Di akhir acara, Polsek Tenayan Raya membagikan 10 paket sembako kepada warga yang membutuhkan sebagai bagian dari program Jum’at Berbagi. Kegiatan ini berakhir pada pukul 10.00 WIB dengan situasi yang terkendali.
Kegiatan seperti ini diharapkan dapat mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang lebih kondusif di wilayah hukum Polsek Tenayan Raya, khususnya menjelang Pilkada 2024.
sumber.Polsek Tenan Raya