Imigrasi Cilacap ikuti kegiatan Sosialisasi dan Glorifikasi Survei Penilaian
September 27, 2024
Cilacap – jurnalpolisi.id
Kantor Imigrasi Cilacap mengikuti Sosialisasi dan Glorifikasi Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal secara virtual, Rabu (25/09). Bertempat di Aula Wijaya Kusuma Kantor Imigrasi Cilacap, acara ini diikuitin oleh seluruh pegawai dan pejabat structural Kantor Imigrasi Cilacap.
Dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi yang profesional, berintegritas, berkinerja tinggi serta bebas dan bersih KKN, Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) terhadap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/PD). Periode pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2024 berlangsung pada tanggal 29 Juli s.d. 31 Oktober 2024
Sekretaris Inspektorat Jenderal Ika Yusanti dalam paparannya menyampaikan Survei Penilaian Integritas (SPI) dilakukan untuk meningkatkan Capaian Indeks RB Kemenkumham, pada tahun 2023 Capaian Indkes RB Kemenkumham bernilai 83.63.
“ Survei Penilaian Intergitas ini untuk meningkatkan Capaian Indeks Reformasi Birokrasi Kemenkumham agar meningkat dari tahun lalu”, ujarnya.
SPI memetakan risiko korupsi dan kemajuanupaya pencegahan korupsi yang dilakukanKementerian/Lembaga/PemerintahDaerah (KLPD), serta mengidentifikasi area prioritas perbaikan yang rentan terhadap korupsi, sebagai dasar perbaikan program pencegahan korupsi. Ika menjelaskan pelaksanaan survey dilaksanakan selama empat bulan, yaitu bulan Juli hingga Oktober 2024.
Ika juga memberikan upaya bersama dalam peningkatan nilai SPI yaitu mendorong seluruh Unit/Satuan Kerja untuk menjaga Integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan memberikan Pelayanan Publik yang prima, melakukan sosialisasi dan glorifikasi informasi kepada responden internal, eksternal dan eksper untuk berpartisipasi mengisi SPI apabila mendapat blast WA/email.
Ika juga memerintahkan kepada seluruh pimpinan dan pejabat di Unit/Satuan Kerja untuk tidak mengarahkan atau mengkondisikan dalam pengisian survey, serta berkoordinasi secara intensif dengan KPK selaku Penyelenggara Survei Penilaian Integritas.
( Arif JPN )