Hampir Ricuh, Bendera Paslon Walikota Padangsidimpuan Akhirnya Diturunkan Setelah Mediasi Warga dan Aparat
Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id
Pada tanggal 27 September 2024, suasana di sekitar tiang bendera Batunadua hampir memanas akibat pengibaran bendera partai politik yang bergambar pasangan calon (paslon) walikota Padangsidimpuan. Pengibaran bendera tersebut memicu protes dari warga, mengingat tiang bendera Batunadua adalah salah satu monumen sejarah yang sarat makna. Kejadian ini bermula ketika salah satu warga Batunadua mengajukan pengaduan kepada Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, melalui pesan WhatsApp, terkait pemasangan bendera partai di lokasi yang seharusnya dihormati sebagai situs bersejarah.
Kapolres Wira Prayatna merespons cepat dengan langsung menghubungi Kapolsek Batunadua, T. Sharagi, untuk meninjau lapangan. Tak lama setelah itu, Kapolsek Batunadua bersama Camat Batunadua, Antoni, dan pihak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) tiba di lokasi untuk mengadakan mediasi dengan warga setempat. Hendri Harahap, yang diketahui sebagai tim sukses paslon dan orang yang bertanggung jawab atas pengibaran bendera, dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Namun, Hendri muncul dengan sikap arogan, menggeber sepeda motornya di depan Kapolsek dan warga yang sudah berkumpul. Suasana semakin memanas ketika pihak Panwascam memberikan arahan terkait larangan pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang merupakan monumen sejarah. Warga pun menyuarakan keberatan mereka. Dengan nada lantang, Hendri menantang, “Siapa orang yang berkeberatan di sini?” Alwin Harahap, salah satu warga, langsung menjawab, “Saya yang keberatan,” yang kemudian disambut oleh warga lainnya.
Meski sempat tegang, suasana akhirnya mereda setelah Hendri bersedia menurunkan bendera partai tersebut, meskipun awalnya ia bersikeras mempertahankan tindakannya. Proses penurunan bendera dilakukan tanpa insiden lanjutan, dan mediasi berjalan dengan lancar.
Kedepannya, Kejadian ini menunjukkan pentingnya edukasi bagi masyarakat, khususnya tim sukses paslon, mengenai peraturan kampanye serta pentingnya menjaga dan menghormati situs-situs bersejarah. Tiang bendera Batunadua bukan hanya monumen biasa, tetapi simbol dari sejarah perjuangan dan identitas lokal. Oleh karena itu, tempat ini harus dijaga dengan baik dan dijauhkan dari kepentingan politik yang berpotensi merusak nilai-nilai historis yang terkandung di dalamnya.
Pemerintah setempat diharapkan lebih proaktif dalam memberikan sosialisasi terkait larangan pemasangan alat peraga kampanye di lokasi bersejarah, serta memperketat pengawasan terhadap pelanggaran yang dapat merusak citra kota dan mengganggu ketertiban masyarakat. Selain itu, ada harapan agar aparat keamanan dan pengawas pemilu terus bersikap tegas dalam menegakkan aturan, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Lebih dari itu, masyarakat juga diharapkan untuk lebih peduli dan aktif melindungi situs-situs bersejarah dari tindakan yang tidak menghormati nilai budaya dan sejarah.
Peran serta warga, pemerintah, dan semua elemen masyarakat sangat penting untuk menjaga warisan sejarah ini agar tetap lestari dan tidak hilang ditelan arus modernisasi dan kepentingan politik sesaat.(P.Harahap)