Gelanggang Permainan Judi Gelper Semakan Hari Semaki Mengemuk,”di Wilayah Hukum Polsek Tanah Putih

Pekanbaru – jurnalpolisi.id

Pantauan awak media pada hari Rabu tanggal – 5/ 9/2024 di lapangan, tempat permainan modus judi Gelper itu,”di sana mereka sibuk bermain mesin tembak ikan.

modus gelanggang permainan judi (Gelper) di jalan lintas Sumatera Pekanbaru tempatnya disimpan benar, kelurahan cempedak rahuk kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir provinsi Riau.

Hasil penelusuran awak media ini kelokasi tempat modus perjudian alias Gelper tersebut,” sampai saat ini tetap beroperasi di wilayah hukum Polsek Tanah Putih polres kabupaten Rokan Hilir Rohil.

sesampainya media ini ke tempat lokasi modus perjudian Gelper itu, langsung media ini menanyakan tentang kepemilikan meja tersebut dengan salah satu tukang jaga meja Gelper itu.

lalu yang jaga meja itu menelpon salah satu atasan dia melalui telepon selulernya atas nama seragi, langsung media ini menanyakan sama seragi itu..?iya mengatakan kepada media ini..?saya nggak ada urusan tentang itu bang-abang telpon aja junatan sebutnya.

lalu media ini coba meminta nomor junatan sama yang tukang jaga meja Gelper alias modus perjudian itu, supaya bisa dijadikan berita berimbang..?menjawab, saya nggak ada nomor bang junatan menghiri.

beralih,” media ini coba konfirmasi sama warga sekitar tempat permainan judi tembak Ikan-ikan alias Gelper itu, supaya bisa dijadikan berita berimbang dan akurat,
menjawab,”takut saya pak pungkasnya.

Tidak dipungkiri, salah satu yang menjadi ajang adu ketangkasan mesin elektronik atau yang biasa disebut gelandang permainan (gelper) mencuat di beberapa media online yang ada di Rohil.

Walaupun selalu disoroti baik dari media online terkait gelanggang permainan yang terindikasi kuat adalah permainan judi seperti jamur di musimnya.

masyarakat Riau yang tidak mau di sebut namanya didalam media ini ,”Selalu Resah. Hal tersebut pemicunya.akibat lokasi lokasi Perjudian mesin tembak Ikan sudah mulai marak beroperasi kembali, di kabupaten Rokan Hilir Rohil.

Hal ini perlu menjadi perhatian dari berbagai kalangan selain dari penegak hukum, juga para tokoh Agama dan masyarakat. Dikarenakan efek negatif yang dapat timbul.

Yang menjadi Pertanyaan di Publik, masyarakat wilayah Provinsi Riau, kenapa masih saja Meja Gelper yang berada di mahato Rohul masih beroperasi..?Padahal belum lama ini diketahui bahwa Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Perintahnya kepada Kabareskrim Polri yaitu Bapak Komjen Pol Agus Adrianto, untuk segera memerintahkan Polda Polda di Pulau Sumatra, dan di Kepulauan Riau, Khusus di Polda Riau, agar Polres polres dan Polsek jajaran, segera menangkap dan menindak Pengusaha Segala jenis Perjudian jenis Online dan sejenisnya, di Wilayah Polda Riau.

untuk kegiatan perjudian online, Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

( Tem Media )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *