GEGER.. Tujuh Pemilik Kavling Karawaci Kecewa, Sertifikat Tanah Dikuasai Oknum Penggarap
Tangerang – jurnalpolisi.id
Nasib pilu kini dialami oleh tujuh pensiunan karyawan Dirjen Kementerian Perkebunan. Sertifikat tanah mereka, yang diperoleh dari hasil kerja keras dan gaji yang dipotong setiap bulannya, kini dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki dasar hukum. Tanah mereka, yang berlokasi di Desa Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, saat ini dikelola oleh oknum penggarap, dan upaya hukum untuk merebut kembali hak mereka hingga kini belum menemui titik terang.
Para pensiunan yang terdiri dari Drs. H. A. Gaffar Nasution, MSc, Dr. Ir. Har Adi Basri, MSc, Nellia Putri, S.TP, MM, Henno Widayati, Ir. T.R. Sihaloho, Ir. Asmuwil Darwis, dan Teuku Darmansyah, telah meminta bantuan hukum dari Kantor Konsultan Hukum Kombes Pol. (P) Drs. H. John Hendri, SH, MH. Pada 21 Juni 2023, mereka mengajukan surat resmi kepada Kapolres Metro Tangerang Selatan untuk meminta bantuan pengamanan pengukuran lahan yang dijadwalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang pada 4 hingga 5 Juli 2023. Pengukuran ini penting untuk memastikan kepemilikan lahan yang sah atas kavling tersebut.
Dalam surat tersebut, mereka juga mengajukan permohonan agar sosialisasi dilakukan kepada masyarakat sekitar untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman dan potensi konflik di lapangan. Dokumen pendukung seperti kronologi kasus, surat tanda terima pengukuran, dan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) juga telah dilampirkan.
Para pemilik kavling berharap, setelah pengukuran dilakukan, mereka dapat memasang patok dan plang kepemilikan, serta menghimbau para penghuni liar untuk mengosongkan lahan tanpa syarat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menyelesaikan persoalan ini. Bangunan liar di atas lahan mereka tetap berdiri, sementara mereka yang sudah lanjut usia berharap keadilan segera ditegakkan.
“Kasus ini adalah cerminan dari ketidakadilan yang menimpa masyarakat kecil, khususnya para pensiunan yang telah bekerja keras sepanjang hidup mereka,” ujar Usman Muhammad, SH, Tim Hukum Kuasa PT Satu Stop Sukses. Ia menambahkan, “Pemerintah harus segera turun tangan. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami sampai keadilan benar-benar ditegakkan.” tegas Usman. Rabu, (10/9/2024).
Para pemilik kavling berharap instansi terkait, termasuk pihak pemerintah, segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan masalah ini. Menurut catatan yang diperoleh dari staf umum Bupati Kabupaten Tangerang, surat permohonan dari para pemilik kavling telah teregister dan didisposisikan kepada Satpol PP melalui Surat Bupati No. Reg. 4070 dan Surat Sekda No. Reg. 4071, namun hingga kini tindakan nyata belum diambil.
Dukungan penuh dari masyarakat dan instansi terkait sangat diharapkan agar hak para pensiunan ini segera dipulihkan. Para pemilik kavling menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak mereka dan meminta agar bangunan liar yang berdiri di atas lahan mereka segera dibongkar tanpa syarat.
Sumber: Tim Hukum PT Satu Stop Sukses
(Ismail Marjuki JPN)