Dugaan Mark Up Belanja Publikasi Sekretariat DPRD Kota Tangerang”MENGGERIKAN

Kota Tanggerang – jurnalpolisi.id

Korupsi berdampak buruk pada perekonomian sebuah negara. Salah satunya pertumbuhan ekonomi akibat dari multiplier effect rendahnya tingkat investasi. Hal ini terjadi akibat investor enggan masuk ke negara dengan tingkat korupsi yang tinggi. Ada banyak cara orang untuk tahu tingkat korupsi sebuah negara, salah satunya lewat Indeks Persepsi Korupsi (IPK).

Tindakan korupsi juga mampu memindahkan sumber daya publik ke tangan para koruptor, akibatnya uang pembelanjaan pemerintah menjadi lebih sedikit. Ujung-ujungnya rakyat miskin tidak akan mendapatkan kehidupan yang layak, pendidikan yang baik, atau fasilitas kesehatan yang mencukupi.

Korupsi dianggap sebuah kejahatan luar biasa karena memiliki dampak yang masif dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Tidak hanya merugikan negara, korupsi menyengsarakan rakyat di dalamnya. Berbagai dampak korupsi di berbagai bidang bisa dirasakan sendiri oleh kita semua.

Cerminan dampak korupsi bisa dilihat dari mahalnya harga jasa dan pelayanan publik, masyarakat yang semakin miskin, atau terbatasnya fasilitas pendidikan dan kesehatan. Perkembangan ekonomi mandek dan berbagai rencana pembangunan terhambat akibat korupsi. Belum lagi dari sisi budaya, korupsi semakin menggerus kearifan lokal dan menggantinya dengan tabiat yang buruk.Semangat melawan korupsi akan semakin kuat jika kita memahami dampak-dampak tersebut.

Untuk itu jangan sampai korupsi menjadi budaya dan norma di Indonesia. Belum ada kata terlambat untuk menciptakan Indonesia yang bersih dari korupsi. Karena memberantas korupsi adalah harga mati untuk Indonesia yang lebih baik di masa depan termasuk didalam nya yang terjadi di Sekretariat DPRD Kota Tangerang kegiatan”PUBLIKASI”pasalnya kegiatan tersebut banyak terjadi kebocoran nilai anggaran dan kondisinya “MENGERIKAN”.

Terkait hal ini Ketua DPD LSM KOMITE PEMANTAU KORUPSI ,Syamsul Bahri angkat bicara mengatakan kepada sejumlah Awak Media bahwa Lembaga nya telah melayangkan surat konfirmasi kepada Kabag Humas Sekretariat DPRD Kota Tangerang atas kegiatan Belanja Jasa Publikasi yang dilaksanakan Tahun 2022-2023 akan tetapi sampai berita ini diturunkan pihak tersebut enggan membalas.

Salah satu nama kegiatan yang dimaksud yang dikerjakan tahun 2022 diantaranya,Belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan yang dibiayai APBD-Perubahaan nilai Pagu Rp.3.324.320.000 dan kegiatan tahun 2023 dengan nama kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Dewan.Sumber dana APBD Nilai Pagu Rp.2.913.305.000.Berdasarkan Peraturan Walikota Tentang Perubahaan atas Peraturan Walikota Tangerang Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Standar Satuan Harga Belanja Tahun Anggaran 2022 untuk Media Massa Lokal(Cetak) Full Color ,600 MMK per tayang Rp.6.000.000.

Kami sendiri sudah turun kelapangan bahwa jumlah media yang terdaftar sebagai rekanan tidak sampai 200 media sementara kalau dilihat dari nilai anggaran tahun 2022 jumlah media yang terima order sebanyak 554 media dan tahun 2023 sebanyak 485 media,ucap Syamsul Bahri bahkan Syamsul Bahri juga mengatakan”akan kami buktikan kalau media yang terima order untuk Publikasi tidak sebanyak itu dan kuat dugaan PPTK dan PPK nya banyak membuat SPJ FIKTIF dalam hal pencairan dana kegiatan”.

Mirisnya lagi pihak Seketaris DPRD Kota Tangerang banyak kegiatan yang dilaksanakan tidak di masukan kedalam sirup lkpp sehingga timbul suatu pertanyaan ada apa?.

Dana dan kegiatan yang dimasukan kedalam sirup lkpp sekretariat dprd kota tangerang tahun 2022 sebesar Rp.73.081.000.000 dan tahun 2023 sebesar Rp.88.672.000.000,padahal dana yang benar yang mereka kelola tahun 2022 APBD-Murni Rp.116.961.744.633 pada APBD-Perubahaan sebesar Rp.125.363.874.733 dana tersebut dilaksanakan dalam 2 program yakni program penunjang urusan pemerintahaan daerah kab/kota APBD-Murni Rp.63.057.368.233 dan APBD-Perubahaan Rp.63.335.611.733.Tahun 2023 APBD-Murni sebesar Rp.145.663.869.990 terjadi perubahaan didalam APBD-Perubahaan menjadi Rp.131.923.014.922 melalui 2 program tersebut untuk penunjang urusan pemerintahan kab/kota APBD-Murni Rp.69.203.868.590 pada APBD-Perubahaan menjadi 70.376.439.822.

“sehebat apapun mereka menyembunyikan dana dan kegiatan di Seketariat DPRD Kota Tangerang akan terkuak juga bahkan kami akan membuka terkait nilai gaji dan tunjangan anggota DPRD Kota Tangerang sebanyak 50 orang yang nilainya puluhan miliar rupiah tunggu tanggal mainnya”ungkap Syamsul Bahri kembali sembari menutup pembicaraanya pada Jumpa Pers kemaren (Selasa 10 September 2024). ( Y Red Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *