Dua Pria Dibekuk Terkait Kasus Pencurian Perangkat Tower di Padangsidimpuan
Padangsidimpuan, jurnalpolisi.id
Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap dua pria berinisial RR (32) dan AG (26) yang terlibat dalam kasus pembongkaran tower telekomunikasi milik salah satu perusahaan plat merah di Jalan Mustafa Harahap, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif yang berhasil mengidentifikasi pelaku.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, melalui Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu, menjelaskan bahwa aksi kedua pelaku menyebabkan kerusakan serius pada kawat dan jaring besi pelindung tower, yang berakibat pada gangguan operasional telekomunikasi di wilayah tersebut. “Kejadian ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak pada masyarakat yang tergantung pada layanan telekomunikasi di daerah ini,” ujarnya.
Kedua pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padangsidimpuan, pada Selasa (27/08/2024) siang, setelah dilakukan pengintaian dan penyergapan yang cermat. “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas yang tidak kenal lelah dalam menelusuri jejak para pelaku,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Kamis (2/5/2024) dini hari, sejumlah petugas tower telekomunikasi terkejut saat menemukan kawat dan jaring besi pelindung tower mengalami kerusakan parah. Selain itu, mereka juga mendapati beberapa perangkat penting tower, seperti Baseband, telah hilang, yang membuat operasional tower lumpuh seketika.
Pihak perusahaan telekomunikasi pun melaporkan insiden tersebut ke Polres Padangsidimpuan setelah menghitung kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 30 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku beberapa bulan kemudian.
“Atas hal itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi identitas para pelaku. Selang beberapa bulan kemudian, Tim Opsnal mendapati informasi jika dua orang pria yang kuat dugaan pelaku pembongkaran sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman. Dan, kami berhasil meringkus kedua pelaku yang mengaku berinisial RR dan AG,” terangnya.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku melakukan pembongkaran tower telekomunikasi dengan membawa satu unit minibus warna hitam beberapa bulan silam. Sesampainya di lokasi, mereka memarkirkan minibus dan masuk melalui jaring pagar tower dengan cara merusaknya. “Modus operandi yang dilakukan cukup rapi dan terencana, mereka memastikan semua berjalan mulus tanpa menimbulkan kecurigaan,” kata AKP Desman Manalu.
“Kemudian, pelaku RR mengaku mencongkel lemari kotak tempat perangkat 2 unit Baseband menggunakan obeng. Sedangkan pelaku AG mengaku membantu RR dengan menyenter menggunakan handphone agar terang,” ujarnya.
Setelah lemari kotak tersebut berhasil dibongkar, pelaku RR membuka baut yang mengikat Baseband dengan cermat dan menggunakan tang untuk memotong kabel yang tersambung ke Baseband tersebut. “Mereka sangat hati-hati agar tidak merusak komponen lain yang mungkin dapat memicu alarm,” ungkap AKP Desman Manalu.
Kedua pelaku kemudian memasukkan 2 unit Baseband tersebut ke dalam minibus dan pergi meninggalkan lokasi. Mereka bahkan mengaku menyembunyikan perangkat curian tersebut di semak-semak pinggir jalan sebagai langkah antisipasi jika mereka terdeteksi oleh petugas. Namun, ketika mereka hendak kembali mengambil Baseband yang disembunyikan, mereka bertemu dengan petugas tower, sehingga niat tersebut diurungkan dan mereka memutuskan untuk melarikan diri.
“Sore harinya, kedua pelaku melarikan diri ke Kota Sibolga, berupaya menghindari kejaran petugas yang terus memburu mereka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa petugas juga menyita barang bukti berupa obeng dan tang, yang diyakini kuat digunakan kedua pelaku untuk membongkar tower telekomunikasi tersebut. “Dengan barang bukti ini, kami memiliki bukti kuat untuk memproses hukum kedua pelaku,” tegasnya.
“Kini, kedua pelaku berikut barang bukti kami tahan di Mako Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas tindakan kriminal yang merugikan masyarakat dan perusahaan, serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah Padangsidimpuan.(P. Harahap)