Dua Orang Laki-Laki Diamankan Warga Diduga Hendak Mengambil Paketan Sabu-Sabu
Bogor, jurnalpolisi.id
Dua orang laki-laki diamankan oleh warga di mana kedua pelaku diamankan yang diduga saat hendak mengambil paketan sabu-sabu, di Kampung Parakansalak RT 02 RW 08 Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 23.18 WIB.
Kapolsek Kemang Kompol Muhammad Taufik, SH., MH, menjelaskan, berawal piket siaga Polsek Kemang menerima laporan dari warga terkait adanya orang yang diamankan di Kampung Parakansalak yang diduga hendak mengambil tempelan sabu-sabu.
Kemudian piket siaga Polsek Kemang menuju TKP dan diketahui ada 2 orang di lokasi TKP kemudian langsung mengamankan 2 orang laki-laki yang telah diamankan oleh warga beserta 1 buah kendaraan bermotor roda dua. Selanjutnya piket Reskrim dan patroli membawa kedua pelaku dan sepeda motor diduga milik pelaku ke Polsek Kemang, “ucap Kompol Taufik saat dikonfirmasi awak media, Minggu (8/9/2024).
Setelah itu piket Reskrim melakukan pendataan kepada kedua pelaku yang diamankan tersebut dan diketahui maksud dari kedua pelaku adalah akan mengambil sabu-sabu yang disimpan di gubuk pos kamling yang tepatnya berada di Kampung Parakansalak, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Hasil interogasi pihak Kepolisian di mana didapati keterangan bahwa Sdr. D dan Sdr. R melakukan transaksi narkoba dengan cara mentransfer uang melalui aplikasi dana sejumlah Rp 600.000.-(enam ratus ribu rupiah) ke rekening Bank BRI dengan nomor rekening 099401023605505 a.n. M.S.
Dan setelah itu Sdr. D dan Sdr. R berangkat dari rumah Sdr. D menuju Kampung Parakansalak sekitar pukul 21.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi F-3347-FIO dan sampai di lokasi sekitar 21.45 WIB.
Pada saat di lokasi Sdr. D dan Sdr. R diam di depan gubuk yang menjadi titik pengambilan diduga sabu-sabu tersebut. Kemudian ada sekitar 20 warga datang mengamankan Sdr. D dan Sdr. R.
Kedua pelaku yang diamankan yaitu SDA (D) 21 tahun seorang pelajar/mahasiswa, yang beralamat Kampung Padurenan, Desa Padurenan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dan RB (R) 21 tahun seorang pelajar/mahasiswa alamat Jl. Padurenan, Kampung Padurenan, Desa Padurenan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian yaitu 1 unit kendaraan bermotor roda dua Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi F-3347-FIO, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah telepon genggam merk Samsung A05 warna hitam, 1 paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan pelastik klip bening.
Beserta uang tunai dengan pecahan Rp100 empat lembar, 500 satu lembar, 1000 dua lembar, 2000 dua lembar, 5000 enam lembar, 1 Dolar USA satu lembar, 20 Dolar Guyana satu lembar, 5000 Dong Vietnam satu lembar, 10 Ringgit Malaysia satu lembar, 10.000 Dinar satu lembar, 1 Riyal dua lembar, satu lembar bon pegadaian dari Indo Gadai Jaya, satu buah KTP a.n. Sayb Daffa Abdillah, 1 buah NPWP a.n. Sayb Daffa Abdillah, dan 1 buah kartu ATM BCA.
Dijelaskan pihak Kepolisian di mana saat ini kedua pelaku diamankan di Polsek Kemang di mana kondisi Sdr. D mengalami luka lebam di bagiandi pipi sebelah kiri dan kanan, luka lecet di bagian leher sebelah kanan dan dada sebelah kanan, luka lebam/benjolan di belakang telinga sebelah kiri.
Dan sedangkan Sdr. R mengalami luka lebam di bagian pelipis sebelah kiri, luka lebam/benjolan di bawah ketiak kanan, luka berdarah di bagian lutut kanan dan kiri, di mana luka yang dialami kedua pelaku akibat dari amukan warga masyarakat di lokasi TKP (tempat kejadian perkara) sebelum pihak Kepolisian datang.
Sampai berita ini di turunkan yang mana pada saat kejadian sekitar pukul 14.00 WIB kedua pelaku berikut barang bukti sudah diserahkan kepada Unit II Sat Narkoba Polres Bogor.
(Kaperwil Bogor: Parlindungan,S.A.Md.Kep)