Drama Pendaftaran: Masinton-Mahmud Kembali Ajukan Dokumen ke KPU Tapteng

Tapanuli tengah, jurnalpolisi.id

Tim pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis telah merencanakan untuk menyerahkan dokumen persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati ke kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah pada Sabtu (14/9/2024). Hal ini sebagai tindak lanjut dari proses sebelumnya yang sempat mengalami kendala pada tahap pendaftaran awal.

“Benar, kita akan mengantar dokumen persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati ke kantor KPU Tapteng pukul 14.00 WIB,” ujar Timbul Panggabean, salah seorang anggota tim pasangan Masinton-Mahmud, saat ditemui di Pandan, Tapanuli Tengah, pada Jumat (13/9/2024).

Ia menegaskan bahwa agenda ini bukanlah pendaftaran ulang, melainkan penyerahan kembali dokumen administrasi yang sebelumnya telah diajukan pada tanggal 4 September 2024. “Posisinya di sini, kita bukan pendaftaran kembali, tetapi penerimaan kembali persyaratan segala administrasi yang telah mendaftar pada 4 September 2024 lalu,” jelas Timbul lebih lanjut.

Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu, juga telah mengonfirmasi bahwa pihaknya siap menerima dokumen dari pasangan calon yang telah mendaftar selama masa perpanjangan. Hal tersebut ia sampaikan kepada wartawan usai rapat koordinasi bersama forkopimda, pimpinan parpol, serta para pasangan calon bupati dan wakil bupati di Aula Kantor KPU Tapteng, Kamis (12/9/2024).

“Bukan pendaftaran kembali, tetapi penerimaan kembali persyaratan administrasi yang telah mendaftar pada 4 September 2024, yaitu paslon Masinton-Mahmud yang telah mengisi daftar hadir,” terangnya.

Keputusan untuk menerima kembali dokumen pasangan calon tersebut didasarkan pada Surat KPU RI nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024, tertanggal 11 September 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin. Surat tersebut merujuk pada hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR bersama pemerintah, Bawaslu, dan DKPP pada tanggal 10 September 2024. Dalam surat tersebut, KPU RI menginstruksikan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang wilayahnya hanya memiliki satu pasangan calon untuk menerima kembali pendaftaran yang sebelumnya ditolak atau tidak diberikan status penerimaan.

Masinton-Mahmud, yang diusung oleh PDIP dan Partai Buruh, awalnya datang ke kantor KPU Tapteng pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran, yaitu pada Rabu malam (4/9/2024), sekitar pukul 21.30 WIB. Namun, pendaftaran mereka tidak diterima oleh KPU Tapteng. Kejadian ini berujung pada perdebatan yang cukup panas antara pihak KPU dan tim pasangan calon hingga waktu pendaftaran berakhir pada pukul 23.59 WIB.

Situasi penolakan tersebut sempat menjadi polemik dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pendukung pasangan Masinton-Mahmud, terutama mengingat mereka telah mengikuti prosedur yang berlaku. Kini, dengan adanya instruksi dari KPU RI, ada harapan bahwa permasalahan ini dapat diselesaikan secara administratif tanpa menimbulkan ketegangan lebih lanjut.
(P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *