Dinas Kesehatan Bireuen Diduga Batasi Akses DPA Pejabat PPTK
Bireuen – jurnalpolisi.id
Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen, Aceh, diduga membatasi akses terhadap DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) bagi pejabat PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan). Dugaan ini diungkapkan oleh seorang pejabat PPTK yang enggan disebutkan identitasnya.
Sumber tersebut menyatakan bahwa upaya untuk menghubungi Kepala Dinas Kesehatan dan Sekretaris Dinas melalui WhatsApp guna mempertanyakan akses DPA tidak mendapat respons. Ketidakjelasan akses DPA bagi pejabat PPTK menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan Bireuen. Akses terhadap DPA merupakan hak bagi pejabat PPTK untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan. Tanpa akses yang memadai, pejabat PPTK kesulitan dalam menjalankan tugasnya secara efektif dan transparan.
Jurnal Polisi News telah berupaya menghubungi pihak Dinas Kesehatan Bireuen melalui WhatsApp untuk mendapatkan klarifikasi terkait dugaan pembatasan akses DPA. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.
Kejadian ini menjadi sorotan mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran di sektor kesehatan. Akses terhadap DPA merupakan bagian penting dalam memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran dan efisien. Diharapkan Dinas Kesehatan Bireuen segera memberikan klarifikasi terkait dugaan pembatasan akses DPA bagi pejabat PPTK. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran merupakan hal yang krusial dalam membangun kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
(alras)