Diduga Telah Terjadi Dikotomi Status Tanah Atas Lahan Yang Di Klaim Carik Desa Pagerwangi, Sumber Menyebut Indikasi Kuat Perbuatan Mafia Tanah

BANDUNG BARAT, jurnalpolisi.id

Pengelolaan arsip atau dokumen pertanahan di beberapa Kantor Pemerintahan Desa, khususnya Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kini menjadi perhatian yang sangat serius.

Mengingat, belum lama ini telah terjadi polemik antara Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kecamatan Lembang dengan Camat Lembang soal Surat Permohonan Mutasi Camat Lembang yang beredar dalam bentuk Pdf yang dibuat oleh Abpednas Kecamatan Lembang. Dimana salah satunya Abpednas Kecamatan Lembang dalam suratnya itu membahas permasalahan sangketa tanah.

Meskipun polemik tersebut berakhir dengan Pembatalan Surat Permohonan Mutasi Camat yang dibuat kembali oleh Abpednas Kecamatan Lembang atas kesepakatan bersama tidak akan berlanjut ke ranah hukum, diharapkan aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait tetap harus turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan soal status tanah atas lahan Kantor Kecamatan Lembang, Yayasan Pendidikan Pancakarsa Lembang dan sejumlah rumah warga yang berada di komplek perumahan Sukawangi yang di klaim, bahwa tanah tersebut adalah tanah carik milik Desa Pagerwangi.

Oleh karenanya, berbagai pihak yang berkepentingan atas lahan tersebut secara yuridis sosiologis dituntut harus mampu membuktikan kepemilikan atas lahan itu menurut peraturan yang sah dan mengikat, baik bukti yuridis maupun bukti administrasi.

Hal ini dipandang perlu sebagaimana dimaklum, bahwa kepemilikan tanah atas lahan Kantor Kecamatan Lembang, Yayasan Pendidikan Pancakarsa Lembang dan sejumlah rumah warga yang berada di komplek perumahan Sukawangi diharapkan agar dapat memberi kepastian hukum terhadap siapapun yang berhak atasnya. Setidaknya persoalan yang muncul tersebut sedikit banyak mempengaruhi kredibilitas dan akuntabilitas para pihak yang terkait dan berkepentingan atas lahan yang di permasalahkan.

Kepastian hukum atas kepemilikan lahan yang di permasalahkan tersebut, memang menjadi tolak ukur yang tak dapat diganggu gugat, yang pada akhirnya persoalan yang muncul dan berlarut tersebut dalam penanganannya diharapkan akan terurai benang merahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Desa Pagerwangi mengklaim, bahwa tanah atas lahan Kantor Kecamatan Lembang, Yayasan Pendidikan Pancakarsa Lembang dan sejumlah rumah warga yang berada di komplek perumahan Sukawangi di adalah Tanah Carik Desa Pagerwangi.

Hal itu diketahui Tim Investigasi Jurnal Polisi News berdasarkan fotocopy (tanpa ada aslinya) jawaban Surat Permohonan Hak Pakai Tanah Negara bekas Hak Erfpacht Vorp. 673 atasnama Antonio Domenico De Biasi dengan luas tanah kurang lebih 25.750 m² dari Kepala Inspeksi Agraria Jawa Barat kepada Kepala Desa Pagerwangi (Atang Sumpena) tahun 1971.

Selain itu, Pemerintah Desa Pagerwangi juga mengklaim, bahwa tanah atas lahan Kantor Kecamatan Lembang, Yayasan Pendidikan Pancakarsa Lembang dan sejumlah rumah warga yang berada di komplek perumahan Sukawangi itu adalah tanah cariknya, berdasarkan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lembang Harsoyo tertanggal 19 Maret 2003 yang juga di legalisir oleh Kepala Desa Lembang Yono Maryono, S.Ip tertanggal 28 Desember 2017 dengan luas tanah kurang lebih 11.000 m².

Lalu, kemanakah sisa tanah yang sebelumnya di mohon untuk Hak Pakai oleh Kepala Desa Pagerwangi (Atang Sumpena) dari Kepala Inspeksi Agraria Jawa Barat kurang lebih seluas 25.750 m², kini hanya tersisa kurang lebih seluas 11.000 m²?

Diduga kuat sisa tanah atas lahan itu HILANG, terindikasi di jual oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab demi memperkaya diri sendiri, kelompok dan golongannya. Oknum tersebut juga diduga bagian dari Mafia Tanah yang diidentifikasi sering membuat kegaduhan masalah pertanahan.

Hal itu diungkapkan oleh narasumber yang identitasnya tak ingin diketahui, pada Kamis (5/9/2024).

Tak hanya itu, narasumber juga menyampaikan kepada Tim Investigasi Jurnal Polisi News, bahwa telah terjadi dikotomi (ketidakjelasan) status tanah atas lahan yang di klaim carik milik Desa Pagerwangi dan Keterangan dari Pemerintah Desa Lembang.

“Pemerintah Desa Pagerwangi menyebut bahwa tanah itu tanah negara bekas Hak Erfpacht berdasarkan jawaban Surat Permohonan Hak Pakai Tanah dari Kepala Inspeksi Agraria Jawa Barat tahun 1971, sedangkan Pemerintah Desa Lembang menerbitkan Hak Adat berdasarkan Surat Keterangan Tanah yang ditandatangani oleh Kepala Desa Harsoyo tertanggal 19 Maret 2003 dan di legalisir oleh Kepala Desa Lembang Yono Maryono, S.Ip tanggal 28 Desember 2017, yang menyatakan bahwa tanah itu tanah carik Desa Pagerwangi. Sebenarnya yang benar yang mana, ini terindikasi perbuatan Mafia Tanah,” katanya.

Menurutnya, hal itu berbenturan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3787K/Pdt/1987, menyatakan bahwa tanah-tanah Negara yang diatasnya melekat hak-hak tanah Eropah misalnya Opstal, Erfpacht Eigendom dan lain-lain, tidak mungkin lagi akan melekat hak-hak lainnya, misalnya Hak Tanah Adat.

Anehnya, tanah negara bekas Hak Erfpacht yang kini telah berdiri Kantor Kecamatan Lembang, Yayasan Pendidikan Pancakarsa Lembang dan sejumlah rumah warga yang berada di komplek perumahan Sukawangi itu muncul selembar berkas fotocopy Daftar Keterangan Obyek Untuk Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) Kabupaten Bandung tertanggal 24 April 1984 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Dinas Luar Tingkat 1, Santosa, B.A.

Dalam berkas tersebut menyebutkan, bahwa tanah itu beralamat di Jalan Kayuambon, Sukawangi, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, tepatnya di Persil 39 dengan memiliki luas 1.000 Desiare (Da).

Bahkan yang lebih parahnya lagi, ditemukan kembali oleh Tim Investigasi Jurnal Polisi News, fotocopy Surat permohonan mutasi pemindahan tanah milik Desa dari Desa Lembang ke Desa Pagerwangi yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Pagerwangi Atang Sumpena kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat ll Bandung tertanggal 3 November 1976.

Yang menjadi pertanyaan serius untuk Pemerintah Desa Lembang adalah, dengan adanya Surat permohonan mutasi pemindahan tanah milik Desa dari Desa Lembang ke Desa Pagerwangi itu, apakah Kepala Desa Lembang Harsoyo tidak mengetahui adanya surat tersebut? Sedangkan Surat permohonan mutasi pemindahan tanah milik Desa dari Desa Lembang ke Desa Pagerwangi itu sudah/ telah ada sejak 3 November 1976!

Tak hanya itu, apakah Kepala Desa Lembang Yono Maryono, S.Ip juga tidak mengetahui adanya Surat permohonan mutasi pemindahan tanah milik Desa dari Desa Lembang ke Desa Pagerwangi itu? Lalu berdasarkan apa saja Yono melegalisir Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lembang sebelumnya (Harsoyo) tertanggal 28 Desember 2017 dan siapakah pemohon legalisir Surat Keterangan Tanah tersebut!

Dan, lantas berdasarkan apa yang sebenarnya Pemerintah Desa Pagerwangi membuat kesepakatan pungutan sewa tanah atas lahan yang di klaim olehnya, bahwa lahan Kantor Kecamatan Lembang, Yayasan Pendidikan Pancakarsa Lembang dan sejumlah rumah warga yang berada di komplek perumahan Sukawangi adalah Tanah Carik milik Desa Pagerwangi? Karena terbukti selama Puluhan Tahun Pemerintahan Desa Pagerwangi melakukan pungutan sewa tanah terhadap lahan itu!*(DRIV).

RED – TIM INVESTIGASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *