Diduga Laporan Polisi Erwin Damanik Sarat Fitnah, Akibatnya Terancam dipolisikan
Ket. Gambar: Surianton Sinaga( Baju Putih)
Pematang Raya, jurnanalpolisi.id
Kamis (19/09/2024), sekitar pukul 17:30 WIB, Surianton Sinaga di kediamannya di Huta I, Nagori Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, menyatakan bahwa laporan Erwin Damanik kepada Kepolisian Resor Simalungun dengan Nomor LP/B/216/VII/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDASU, tertanggal 3 Juli 2024, terkait dengan SPT Lidik/686/VIII/2024/Reskrim tertanggal 2 Agustus 2024, dan SP Lidik/467/VIII/2024/Reskrim tertanggal 2 Agustus 2024, yang menuduh Surianton Sinaga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat keterangan tanah pada Senin (1/7/2024), sekitar pukul 11:00 WIB di Kantor Pangulu Nagori Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, sarat dengan fitnah.
Oleh karena itu, Surianton Sinaga berencana melaporkan balik Erwin Damanik ke pihak berwenang dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Masih Menurut Surianton Sinaga, ya bang, Perbuatan Erwin tersebut benar-benar telah mencoreng nama baik saya dan keluarga bang. Jadi saya akan laporkan balik Erwin Damanik kepada pihak Kepolisian, bang”, tukas Sinaga.
Sofyan selaku Ketua P3KI yang saat itu ikut mendampingi Sinaga kepada media ini mengatakan “Benar saya mendampingi pak Surianton Sinaga ketika diundang pihak penyelidik Mapolres Simalungun terkait laporan saudara Erwin Damanik yang menuding Sinaga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah Masjid Jami Nurul Huda Nagori Parbutaran, padah tudingan tersebut tidaklah benar, itu fitnah, jadi sangat beralasan jika Sinaga akan segera melaporkan bail saudara Erwin Damanik ke Polisi karena mencemarkan nama baik Sinaga yang mana membuat Sinaga dan keluarganya malu serta dikucilkan oleh masyarakat”, kata Sofyan melalui pesawat cellular (Jum’at, 20/9/2024; 14:15 WIB). Mhd/R