Desak Tindakan Tegas Satpol PP, Judistia Aziz Minta Satpol PP Pasang Police Line dan Kosongkan Gudang di Lahan Sengketa

Tangerang – jurnalpolisi.id

Aksi unjuk rasa digelar oleh sekelompok warga di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, terkait adanya dugaan penyalahgunaan lahan yang diklaim oleh mafia tanah. Judistia Aziz Tawakal, S.H., M.H., selaku pemilik sah atas Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1969, dengan tegas mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keberadaan sebuah gudang yang berdiri di atas lahan yang dipersengketakan. Aziz menuding, gudang tersebut dibangun di atas tanah yang secara ilegal dikuasai oleh pemilik SHM baru yang diterbitkan pada tahun 2006.

Dalam aksinya, Aziz bersama Aliansi Benteng Bersatu, yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat seperti BPPKB Tanah Tinggi, Pemuda Pancasila Tanah Tinggi, Paguyuban Tanah Tinggi Bersatu, LABPAS Tanah Tinggi, dan Karang Taruna RW 01 Tanah Tinggi, menyuarakan protes keras terkait ketidakadilan yang dialaminya selama bertahun-tahun. Aziz menyatakan telah berjuang selama sembilan tahun sejak 2015 hingga kini, namun belum mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah yang dia tempati selama 48 tahun.

“Sebagai korban mafia tanah, kami bersama Aliansi Benteng Bersatu menggelar aksi damai ini untuk mengawal proses pemeriksaan setempat yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Tangerang terkait perkara nomor 343/PDT.G/2024/PN.TNG. Kami ingin keadilan ditegakkan dan hak kami diakui,” ujar Judistia Aziz dalam orasinya pada Kamis (19/09/2024).

Lebih lanjut, Aziz mendesak Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang untuk segera mencabut SHM 2007 dari buku tanah karena diduga kuat adanya peristiwa pidana pemalsuan akta otentik pada gambar ukur SHM tersebut. Menurut Aziz, sertifikat baru yang diterbitkan pada tahun 2006 atas nama RR Nani Hartini dan kemudian beralih kepada Nilashanti Umar Wirahadikusumah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Pada gambar ukur nomor 392/SHM 2007 terbukti adanya kecurangan, dan kami mendesak agar Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang segera mencabut sertifikat tersebut. Kami tidak akan tinggal diam melihat tanah yang kami huni selama puluhan tahun tiba-tiba diserobot oleh mafia tanah,” tegas Aziz.

Aziz juga meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang menangani perkara ini, khususnya Hakim Achmad Irfir Rochman, S.H., M.H., untuk bersikap objektif dan bijaksana dalam memutus perkara berdasarkan fakta dan bukti yang ada di lapangan.

“Kami berharap keputusan yang adil dapat diberikan, agar keadilan bisa ditegakkan dan hak-hak kami bisa dikembalikan,” imbuhnya.

Selain memperjuangkan hak atas tanahnya, Aziz juga menyoroti keberadaan sebuah gudang yang berdiri di atas lahan SHM 2007 yang dipersengketakan.

“Kami tidak pernah mengetahui aktivitas yang dilakukan di dalam gudang tersebut. Sejak pertama kali dibangun, gudang itu selalu mencurigakan. Oleh karena itu, kami mendesak Satpol PP Kota Tangerang bersama pihak kelurahan dan pemda untuk melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut. Apakah penggunaannya sesuai aturan atau justru menyalahi peruntukan lahan?” ujar Aziz.

Dalam penutupan orasinya, Judistia Aziz mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama warga Tanah Tinggi, untuk bersatu melawan mafia tanah.

“Kita harus bangkit dan melawan ketidakadilan ini. Jangan pernah mundur, karena mundur berarti mengkhianati diri sendiri dan generasi masa depan. Mari bersama-sama kita lawan mafia tanah yang telah menindas banyak warga di wilayah Tanah Tinggi,” tutupnya penuh semangat.

Aksi ini menjadi sorotan masyarakat setempat yang semakin geram dengan berbagai kasus sengketa tanah di wilayah mereka, yang diduga melibatkan oknum-oknum mafia tanah. Masyarakat berharap agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan memihak pada keadilan untuk rakyat.

Saat awak media menanyakan tanggapan dari Irman Pujahendra, Kasatpol PP Kota Tangerang, ia langsung merespons dengan tegas dan sigap. Irman memastikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap izin serta fungsi gudang yang dipersoalkan oleh warga.

“Kami akan segera mengecek dan mengevaluasi izin serta kegunaan gudang tersebut. Sangat aneh jika pemilik gudang tidak memiliki izin dari pihak RT dan RW setempat, serta tidak jelas peruntukan gudang itu,” ujar Kasatpol PP, Irman Pujahendra, menutup pernyataannya.

Tanggapan cepat dari Kasatpol PP ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada warga Tanah Tinggi dan mempercepat penanganan masalah yang telah berlarut-larut selama sembilan tahun tersebut.

(Ismail Marjuki JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *