DAD Barito Utara Akan Tindak Lanjut Dugaan Pencemaran Lingkungan PT. BDA

Barito Utara – jurnalpolisi.id

Sebagaimana diketahui dipemberitaan sebelumnya diberbagai media dan media ini. Telah terjadi dugaan pencemaran lingkungan dampak dari limbah jalan investasi tambang batubara PT. BDA (Batubara Dua Ribu Abadi) yang berlokasi di Wilayah Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Sehingga air Limbah tersebut tergenang memusnahkan ribuan pohon karet dan tanaman lainya juga mengalami dampak kerusakan yang juga akibat pembuatan parit kesamping bahu jalan tidak sesuai dengan semestinya.

Harus diakui DAD adalah mitra pemerintahan dan spontan selaku mitra bagi masyarakat adat setempat yang bertujuan untuk terus bersinergritas mendukung pembangunan di segala bidang juga melalui pengelolaan Sumbar Daya Alam SDA dan mebangun peningkatan ESDM agar masyarakat Dayak tidak jatuh pada ketertinggalan haltersebut juga wajib memperhatikan ganguan usaha kehidupan masyarakat bahkan seperti Pencemaran Lingkungan yang berdampak besar bagi semua kalangan. Tutur H. Amir Mahmud SE. MM

Jika yang terjadi di PT. BDA Akibat pengalihan Sungai Mea. maka perlu dibuktikan secara ilmiah dan prosedural sesuai dasar Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (“UU Sumber Daya Air”), pemerintah pusat diharuskan untuk mengelola berbagai sumber daya air negara, khususnya wilayah sungai.[1] Dengan demikian, melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“Menteri”), Pemerintah Indonesia saat ini telah memperbarui ketentuan yang membahas tentang pengalihan alur sungai melalui penerbitan Peraturan Menteri No. 21 Tahun 2020 (“Permen 21/2020”), yang mengatur permasalahan serupa sebagaimana yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri No. 26/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Pengalihan Alur Sungai dan/atau Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai (“Permen 26/2015”). Permen 21/2020 saat ini telah mencabut dan menggantikan Permen 26/2015.[2] Tukas H. Amir Mahmud SE. MM selaku ketua DAD Barito Utara

Ditambahkannya Lg “Dalam waktu dekat DAD Perlu memanggil Menejemen PT. BDA Untuk diminta keterangan apakah mereka sudah bekerja sesuai dengan SOP atau akibat kelalayan maka disitu akan menjadi pertimbangan-pertimbangan khusus nanti. Terangnya

Hison, Setelah menyampaikan laporan hasil pengecekan jg menyampaikan, Besar harapannya agar PT. BDA dapat menyelesaikan ganti kerugian masyarakat terdampak apabila nantinya memang sesuai, bukan hanya itu “Kami berharap agar setiap investasi di Barito Utara ini dapat berjalan sesuai dengan aturan dan SOP nya agar semua investasi berjalan dengan sempurna serta tidak mengabaikan hak-hak masyarakat di sekitarnya masing-masing namun memberikan dampak positif apalagi Desa Sikuy wilayah operasi PT. BDA Itu Ring 1 yang wajib diperhatikan. Imbuhnya

Yupenalis selaku Ketua DAD Kecamatan Teweh Baru juga menyatakan kesiapannya untuk membuat surat pangilan kepada pihak Menejemen PT. BDA dan kami tetap meminta dipasilitasi oleh DAD Kabupaten Barito Utara

Dalam waktu dekat kami akan buatkan surat pangilan untuk Menejemen PT. BDA. Tutupnya (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *