Bawaslu Bukittinggi dan Panwascam Guguak Panjang Gelar Rapat Teknis Hadapi Pelanggaran dan Sengketa Pilkada 2024

Bukittinggi– jurnalpolisi.id

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bukittinggi bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Guguak Panjang mengadakan rapat teknis dalam rangka menghadapi potensi dugaan pelanggaran dan sengketa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Balairung Campago Resort Hotel pada Minggu, 22 September 2024 ini dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi terkait dan tamu undangan.

Ridwan Efendi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Bukittinggi, mewakili Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, menyampaikan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara jajaran pengawas, khususnya di tingkat kecamatan, guna memastikan kesiapan pengawasan di setiap tahapan kampanye Pilkada mendatang.

“Kami selalu berkomunikasi dengan rekan-rekan di kecamatan untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, terutama saat masa kampanye,” ujar Ridwan.

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap calon petahana (incumbent) akan dilakukan secara lebih ketat.

“Untuk calon petahana, kami harus lebih cermat karena potensi pengumpulan massa dan pelanggaran lainnya lebih besar,” tambahnya.

Ridwan memaparkan sejumlah materi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024, termasuk pentingnya pengawasan terhadap perilaku ASN.

Beberapa poin penting yang diangkat di antaranya adalah larangan ASN, TNI/Polri, serta pejabat publik membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Berikut beberapa poin yang merujuk pada Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada:

Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta kepala desa atau lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali ada persetujuan tertulis dari Menteri.

Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, serta kegiatan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerahnya sendiri maupun di daerah lain, selama enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga penetapan calon terpilih.

Ketentuan yang berlaku pada ayat (1) hingga (3) juga diterapkan pada Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Wali Kota.
Apabila petahana melanggar ketentuan pada ayat (2) dan (3), sanksi berupa pembatalan pencalonan akan diberikan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sanksi bagi pelanggar yang bukan petahana diatur lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Panwascam Guguak Panjang, Hadi Saputra, SH, menekankan kesiapan Panwascam dalam menjalankan tugas pengawasan pada tahap kampanye Pilkada.

“Kami sudah melakukan koordinasi yang baik dengan Bawaslu Kota Bukittinggi serta seluruh tim pengawas di kecamatan. Kami siap melakukan pengawasan ketat pada tahapan kampanye yang akan segera dimulai,” jelas Hadi.

Dengan pengawasan yang ketat dari Bawaslu dan Panwascam, diharapkan Pilkada serentak 2024 di Bukittinggi akan berjalan dengan lancar dan bebas dari pelanggaran.

(Syafrianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *